Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ada 17 orang yang diamankan, di mana 12 orang diantaranya merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, sementara 5 orang lainnya berasal dari pihak swasta PT BR.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia.
Baca Juga : KPK Paparkan OTT di Jakarta dan Banjarmasin
“Temuan tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses importasi barang ke Indonesia,” katanya seperti dilansir dari kompas pada, Kamis (5/2/2026).
Selain penangkapan di Jakarta, KPK juga mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai dalam operasi yang dilakukan di wilayah Lampung.
Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menyasar dugaan korupsi di sektor kepabeanan.
KPK menyatakan memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Setelah proses gelar perkara atau ekspose, KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum internal Bea Cukai bersama pihak swasta.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.
Kasus ini menjadi satu operasi penindakan KPK di lingkungan Kementerian Keuangan sepanjang 2026, sekaligus menambah daftar OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada awal tahun.
(Akb/nusantaraterkini.co)
