Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Teten Masduki Usul Tunda Sertifikasi Halal buat UMKM

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki. (Foto: Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Nusantaraterkini.co - Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima pada Oktober 2024 mendatang sudah miliki sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan sertifikat halal tersebut.

Teten mengaku pesimis seluruh pelaku UMKM dapat miliki label halal untuk produknya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

Terlebih pelaku UMKM mayoritas di bidang kuliner, ia menilai, akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga : Indonesia Akan Tiru Konsep China Atasi Masalah UKM dan E-Commerce

"Ya kita sudah bahas, prediksi kita tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik sehingga diperlukan relaksasi. Relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," kata Teten saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (8/3/2024), dikutip dari detikcom.

Kendati demikian, dia tidak menetapkan target pasti waktu penundaan. Lantaran, hal ini harus disesuaikan kembali dengan kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menangani sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Teten hanya meminta untuk segera mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu, misalnya seperti pedagang kue. 

Baca Juga : Pemerintah Perbolehkan TikTok Shop Kembali Buka, Asalkan Miliki Badan Hukum

Menurut Teten, bahan-bahan baku pembuatan kue tentu telah mendapatkan label sertifikat halal. Untuk itu, pedagang-pedagang kue dapat mendaftar sertifikat halal dengan skema self declare.

"Ya sudah itu masuk ke jalur hijau. Jadi, sudah dikasih sertifikat nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya," jelasnya.

Teten mengatakan pihaknya akan terus membahas masalah ini dengan Kementerian Agama. Selain itu, dia juga telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat masih dijabat oleh Mahfud MD.

Baca Juga : Kemenag Upayakan Slot PPPK Khusus Guru Madrasah Swasta

"Ya kita sudah ketemu, ini Deputi saya sudah bahas beberapa kali. Saya juga ketemu dengan Pak Yaqut (Menteri Agama) terus saya dengan Menko Polhukam Pak Mahfud waktu itu juga sudah saya sampaikan ini harus di ada penundaan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal. Pasalnya, produk UMKM yang beredar wajib sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga : Pendaftaran MAN Insan Cendekia dan Madrasah Unggulan 2026 Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebutkan tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom