Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Indonesia Akan Tiru Konsep China Atasi Masalah UKM dan E-Commerce

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, ketika ditemui wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). (Foto: Nanda Prayoga)

Indonesia Akan Tiru Konsep China Atasi Masalah UKM dan E-Commerce

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dalam mengatasi strategi e-commerce yang dinilai telah berdampak buruk pada UKM, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengaku akan meniru konsep dari China.

Baca Juga : Penundaan Pajak Marketplaec Beri Ruang Bernapas Pelaku Usaha Agar Tak Terbebani Ekonomi

"Saya ingin meniru model di China aturannya. Di China barang yang dijual di e-commerce tidak boleh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). HPP pasti ada di setiap komunitas, kalau kamu bikin barang pasti ada HPPnya," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Teten Masduki Usul Tunda Sertifikasi Halal buat UMKM

Teten menjelaskan yang akan mengatur HPP tersebut adalah asosiasi, bukan pihak Kemenkop UKM ataupun pihak pemerintah lainnya.

"Harga dasar biaya produksi kan tidak ditentukan oleh pemerintah, nanti kan asosiasi akan mengeluarkan. Saya baju dari katun HPPnya berapa, itu asosiasi lah, masa pemerintah, pemerintah hanya memberi aturan tidak boleh dijual di bawah HPP," tegasnya.

Baca Juga : Pemerintah Perbolehkan TikTok Shop Kembali Buka, Asalkan Miliki Badan Hukum

Untuk memperkuat pengawasan mengenai regulasi yang akan diterapkan, sebutnya, akan diterapkan denda bagi e-commerce yang melanggar.

"(Terkait pengawasannya) harus ada denda, di China ada denda. Di China itu 0,1 sampai 0,5 omzet tahunan, keras sekali itu," imbuhnya.

Karena regulasi ini, diakuinya, e-commerce tidak akan bisa melakukan burning money untuk memperbesar market ataupun menaiki evaluasi bisnis.

Sebelumnya, e-commerce seperti TikTok Shop mendapat respon negatif dari para pelaku UKM di Tanah Air, sampai pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menutupnya sejak 4 Oktober 2023.

(mr6/nusantaraterkini.co)