Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Jum'at 19 Januari Ini

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Firli sebagai tersangka pada Jumat (19/1) pekan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Dia menyebut setelah rampung, pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," imbuhnya.

Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya

Sebagai informasi, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Selain itu juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan