Nusantaraterkini.co, MEDAN-Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan, Sumatera Utara, untuk menyerap masukan terhadap penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kunjungan ini menjadi bagian dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan ditujukan untuk memastikan pembaruan regulasi persaingan usaha selaras dengan dinamika ekonomi nasional dan global.
Dalam forum yang digelar pada Jumat (6/2/2026), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan pandangan langsung mengenai tantangan penegakan hukum persaingan usaha di lapangan. KPPU diwakili oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas. Kehadiran KPPU memberikan perspektif empiris mengenai kebutuhan penguatan kelembagaan agar pengawasan persaingan usaha berjalan efektif dan berdampak bagi publik.
Baca Juga : DPR Dukung Instruksi Prabowo Bersih-Bersih BUMN, Nasim Khan: Jangan Ada Tebang Pilih
Dalam siaran pers KPPU RI, Senin (9/2/2026), disebutkan, kunjungan kerja Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI selaku Ketua Tim, Adisatrya Suryo Sulisto, dan dihadiri anggota Komisi VI DPR RI lintas fraksi. Dialog ini menjadi ruang strategis untuk membahas substansi perubahan undang-undang, terutama dalam merespons tantangan baru seperti konsentrasi pasar, dominasi pelaku usaha besar, serta perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Baca Juga : Thomas Djiwandono Resmi Nakhodai Deputi Gubernur BI, Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter
Dalam paparannya, KPPU menegaskan bahwa penguatan kelembagaan merupakan prasyarat utama bagi efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. KPPU menyampaikan bahwa beban kerjanya terus meningkat seiring kompleksitas perkara dan perluasan cakupan pengawasan, termasuk di sektor ekonomi digital.
“Kompleksitas perkara, peningkatan jumlah laporan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan akses data menjadi tantangan nyata. Penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan sangat diperlukan agar KPPU dapat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan secara optimal,” ujar Gopprera.
Baca Juga : Data Pribadi Penumpang Disalahgunakan Oknum KAI Services, DPR Desak Sanksi Tegas
Sejumlah pemangku kepentingan strategis turut memberikan pandangan, antara lain Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar, Staf Ahli Manajemen dan Tata Kelola Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan RI Susi Herawaty, serta Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkaya diskusi dengan sudut pandang akademis, kebijakan publik, dan praktik bisnis.
Baca Juga : Danantara Beli Lahan Kampung Haji, Komisi VI: Proses Pembangunan Harus Akuntabel dan Transparan
Dari kalangan akademisi Fakultas Hukum USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, Dr Hadyan Yunhas Purba, dan Dr Robert menyampaikan kajian akademis dan rekomendasi normatif terkait desain regulasi persaingan usaha. Para akademisi menekankan pentingnya aturan yang adaptif terhadap perubahan pasar dan teknologi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mempertegas posisi KPPU sebagai lembaga independen.
Secara umum, DPR RI, Kementerian Perdagangan, dan kalangan akademisi sepakat bahwa penguatan kelembagaan KPPU merupakan kebutuhan strategis. Penguatan tersebut mencakup aspek kewenangan, struktur organisasi, akses terhadap data (termasuk data ekonomi digital) serta peningkatan efektivitas penegakan hukum agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi persaingan usaha yang sehat dan kepentingan konsumen.
Baca Juga : Lanjutan Sidang Perkara Cisem II: KPPU Periksa Saksi Investigator dari PT Bakrie & Brothers
Melalui kunjungan kerja ini, Panja Komisi VI DPR RI berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat memperkaya Naskah Akademik dan menyempurnakan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 5 Tahun 1999. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan dunia usaha dan publik saat ini, tetapi juga memperkuat fondasi kelembagaan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional di masa depan.
Baca Juga : KPPU Periksa Saksi Terlapor Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II
(Emn/Nusantaraterkini.co)
