Nusantaraterkini.co - Pekan ini, polisi akan mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kejaksaan.
Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum menyebutkan secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Minggu ini (berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update," kata Ade Safri, Selasa (23/1).
Ade Safri menyebut sudah tidak ada lagi saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Ia mengatakan, saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut.
Seperti diketahui, Firli selaku tersangka merupakan pihak terakhir yang dimintai keterangan oleh penyidik. Ia diperiksa kurang lebih tiga jam di Bareskrim Polri pada Jumat (19/1) lalu.
"Tidak ada lagi (pemeriksaan saksi)," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
(Ann/Nusantaraterkini.co)