Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan
Sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (11/7/2024) ricuh.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Suasana sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (11/7/2024) ricuh.
Kericuhan terjadi saat sidang usai digelar. Akibatnya, pagar pembatas di ruang sidang roboh dan kamera wartawan rusak.
Situasi kericuhan itu dimulai setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Wartawan pun terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang. Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Namun, di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.
Bahkan, aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga di luar ruang sidang. Kamera wartawan TV juga rusak akibat insiden ini. Pihak kepolisian yang berjaga juga terlihat kesulitan mengontrol situasi chaos tersebut.
Akibat insiden ini, SYL bahkan dibawa kembali ke dalam ruang sidang. Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media pun dilakukan di dalam ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.
Akan tetapi, saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.
"Saya minta maaf pada teman-teman pers. Mohon tertib karena kita berproses hukum, saya minta maaf kalau tadi ada ucapan seperti itu," kata SYL seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari kumparan, Kamis (11/7/2024).
Adapun dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan