Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kolase foto Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indira Chuna Thita dan sang ayah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok. PT Petrokimia Gresik dan kumparan

nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK memeriksa putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Indira Chuna Thita.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (16/7/2024). Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan Thita untuk mendalami kepemilikan aset keluarga SYL.

"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Tessa belum membeberkan aset apa saja yang didalami dari Thita. Termasuk apakah aset yang didalami itu merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh SYL atau bukan.

Adapun pada Selasa lalu, sejatinya Thita diperiksa berdua dengan sang anak alias cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun perempuan yang disapa Bibi itu tak hadir. "Cucunya tidak hadir karena sakit," kata Tessa.

TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.

Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus pertama, SYL telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Meski ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Adapun beberapa keuntungan yang diperoleh keluarga SYL berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim:

Dalam putusan, Hakim juga mengungkapkan adanya pengembalian uang yang dilakukan dua anak SYL ke rekening KPK. Yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan