Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terima Suap Seleksi PPPK TA 2023, Enam Pejabat Pemkab Madina Diadili

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Enam Terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024)./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Enam pejabat pemerintah kabupaten Mandailing Natal menjali sidang perdana atas kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Sidang Cakra 6, Selasa (20/8/24).

Para terdakwa dihadapkan di persidangan terkait perkara suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023.

Adapun keenam terdakwa yaitu Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Madina, Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Baca Juga : 18 Tahun Gerindra, Erwin Efendi Lubis Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Bagi Sembako di Madina

Lalu, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non-formal Disdikbud, Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendakwa keenam terdakwa menerima suap sebesar Rp580 juta.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengutip uang dari setiap peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Baca Juga : Fantastis, Pemkab Madina Anggarkan Rp4,2 Miliar untuk Beli Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati

“Primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Ahmad Hawali. 

Kemudian, JPU pun mendakwa keenamnya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) para terdakwa terkait apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Kemudian, PH pun mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, dengan begitu Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(cw4/nusantaraterkini.co)