Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran, LAPK: Pemerintah Lemah dalam Pengawasan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Temuan Minyak Goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran oleh pemerintah harusnya dapat diminimalisir apabila pengawasan dilakukan secara periodik.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar, Rabu (12/3/2025).

"Fakta ini menunjukkan pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan baik di nasional maupun daerah," ungkapnya.

Menurutnya, momen sidak yang dilakukan jelang hari besar dan hebohnya kasus serupa pada produk tradisi yang tidak salah kaprah.

Karena itu, Padian menilai sangat pantas kalau masyarakat beranggapan pemerintah main-main menyangkut hajat rakyat kecil, karena Minyakita ditujukan untuk stimulus daya beli masyarakat lapis bawah.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Pabrik Pengemasan MinyaKita di Depok, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

"Pemerintah seharusnya tidak menemukan Minyakita dijual dengan takaran yang berkurang dan sesuai standar. Karena, Minyakita secara produksi dan peredaran berada dalam kontrol pemerintah yang lebih mudah dibandingkan produk minyak goreng lain," jelasnya.

Namun, sambungnya, yang terjadi justru ditemukan Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran.

"Tentu, kita khawatir produk lain luput juga dari pengawasan. Ibarat kata, curang di sekeliling tak tahu, konon curang nan jauh disana. Atau sebaliknya karena terlalu yakin rumah sendiri udah beres, maka lain aja yang diawasi," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Analisis Ini Sebab Harga Minyakita Dijual di Atas HET dan Isi tak Sesuai Takaran Kemasan

Idealnya, kata Padian, izin edar perusahaan harus dicabut apabila terbukti mengurangi takaran pada produk yang dijual.

"Untuk melindungi konsumen, jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya," imbuhnya.

Padian menegaskan, konsumen harus mendapatkan kompensasi akibat temuan Minyakita, karena pemerintah dianggap gagal melindungi konsumen. Mekanisme yang dapat dilakukan adalah melalui perantara DPR atau gugatan hukum massal kepada pelaku usaha dan pemerintah sebagai tanggung jawab, untuk memastikan kerugian konsumen dapat dipulihkan melalui kompensasi yang diberikan.

Pada Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, terangnya, sangat jelas menyatakan takaran yang kurang merupakan bentuk pelanggaran yang harus diberikan kompensasi atau ganti kerugian akibat praktik curang pelaku usaha.

Konsumen secara kasus per kasus dapat melakukan upaya pemberian ganti kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menuntut pengembalian kerugian dalam bentuk pengembalian uang atau penggantian barang yang standar sesuai kemasan.

"Langkah ini dianggap lebih efektif menuntut kerugian yang dapat dilakukan orang per orang tanpa harus mengumpulkan atau bersama-sama orang lain yang mengalami kerugian serupa akibat membeli Minyakita," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)