Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengamat Analisis Ini Sebab Harga Minyakita Dijual di Atas HET dan Isi tak Sesuai Takaran Kemasan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan isi Minyakita kemasan botol tidak sesuai dengan takaran yang semestinya, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta. (Foto: Screenshot Video FB Kementan RI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan produk Minyakita kemasan botol isinya kurang dari yang seharusnya. 

Dimana Minyakita kemasan 1 liter hanya diisi 750 hingga 800 mililiter.

Kemudian juga ditemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menanggapi hal itu, Pengamat Pertanian Khudori menduga, takaran Minyakita yang tidak sesuai volume dilakukan perusahaan karena biaya produksi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni CPO (crude palm oil), dalam negeri selama 6 bulan terakhir sekitar Rp15.000-16.000 per kg. Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28% dan 1 liter setara 0,8 kg diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700/liter harga CPO maksimal Rp13.400/kg. Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha," kata Khudori, Selasa (11/3/2025).

Khudori mengungkapkan, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen MinyaKita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter adalah tidak mungkin tanpa kerugian jika menyatukan biaya mengolah, biaya distribusi dan margin keuntungan usaha.

Maka dari itu, ia menyatakan bahwa ada dua kemungkinan yang terjadi apabila tidak ada koreksi kebijakan dari pemerintah terkait dengan Minyakita.

"Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas. Menyunat isi kemasan bisa dimasukkan dalam konteks 'mengorbankan kualitas'. Kedua, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas (termasuk tidak menyunat isi) tetapi menjual dengan harga di atas HET," bebernya.

Oleh karenanya, Khudori memberikan saran kepada pemerintah agar distribusi Minyakita tidak begitu panjang, pemerintah sebaiknya melibatkan BUMN (BULOG dan ID Food) dalam distribusi. Pasalnya, distribusi Minyakita versi pemerintah dinilai terlalu panjang mulai dari dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500/liter, kemudian D1 ke D2 seharga Rp14.000/liter, D2 ke pengecer Rp14.500/liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700/liter.

"Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Apabila pemerintah mau mensubsidi MinyaKita untuk kelompok miskin/rentan dan UMKM, sebaiknya dilakukan dengan transfer tunai dan uang hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita, tidak bisa dicairkan atau digunakan membeli yang lain," tandasnya.

Audit Menyeluruh Produsen

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica Salsabila meminta pemerintah menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti curang karena menjual produk tidak sesuai dengan takaran.

"Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita," kata Cindy Monica.

Politikus NasDem ini mengatakan, jika pemerintah menemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena konsumen dirugikan.

"Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang," kata legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II ini.

Hal serupa disampaikan juga Anggota Komisi IV DPR Riyono menyatakan tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan ini.

"Kalau yang dicek Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya," kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII ini.

Diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita kemasan botol tak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.

"Ini jelas tidak cukup 1 liter," ujar Menteri Pertanian dengan nada tegas setelah menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya 750-800 mililiter, bukan 1 liter.

Pada kesempatan itu, Menteri Pertanian menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel," ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kabareskrim Polri, dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

(cw1/nusantaraterkini.co)