Komisi VI Minta Kemendag Perketat Pengawasan Pasca Terbitnya Regulasi Baru Minyakita
Kementeriam Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementeriam Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR), khususnya Minyakita.
Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan dan sejalan dengan berbagai masukan Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Permendag ini sangat aspiratif dan menjawab persoalan yang selama ini kami soroti. Regulasi ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Kemendag, terutama terkait penguatan peran negara dalam menjamin distribusi dan harga Minyakita,” kata Nasim, Selasa (16/12/2025).
Ia menyoroti penguatan peran Perum Bulog dan ID Food dalam regulasi terbaru tersebut sebagai kunci untuk memaksimalkan keterlibatan BUMN dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita di masyarakat.
“Dengan diperkuatnya peran Bulog dan ID Food, negara hadir lebih nyata. Ini penting agar distribusi Minyakita tidak lagi dikuasai oleh mata rantai panjang yang rawan penyelewengan,” ujarnya.
Nasim menegaskan, penerapan regulasi baru ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan. Menurutnya, selama ini harga eceran tertinggi (HET) Minyakita kerap dilampaui.
“HET Minyakita hampir selalu berada di atas ketentuan. Harga di lapangan sering jauh dari HET Rp15.700 per liter. Dengan aturan ini, tidak boleh lagi ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas legislator dapil Jatim III ini.
Selain itu, Nasim mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh distributor Minyakita yang saat ini beroperasi. Ia menilai Minyakita merupakan program pemerintah yang harus dijalankan sesuai tujuan awal.
“Seluruh distributor harus dievaluasi sesuai aturan yang berlaku. Minyakita adalah program pemerintah, bukan komoditas bebas yang bisa dipermainkan untuk kepentingan segelintir pihak,” katanya.
Nasim berharap fokus distribusi Minyakita dapat benar-benar dijalankan agar rantai distribusi lebih pendek dan harga di tingkat konsumen tetap terkendali.
“Minyakita ini program pemerintah untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada lagi penyelewengan, permainan harga, atau distribusi yang melenceng dari tujuan awal. Regulasi sudah ada, sekarang tinggal keberanian dalam pengawasan dan penindakan,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
TRAVELPemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSAnggota DPR Siap Fasilitasi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja PT Daehyun
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan