Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gerai Dilarang Tolak Pembayaran Tunai, LAPK: Langgar UU Mata Uang dan Hak Konsumen

LAPK tegaskan gerai tak boleh tolak uang tunai. Kebijakan "Cashless Only" melanggar UU Mata Uang & hak konsumen

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar. (Foto: dok istimewa)
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap seorang konsumen saat bertransaksi di salah satu gerai makanan dinilai sebagai bentuk pengabaian dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Lembaga Advokasi dan (), menyebutkan, uang tunai (rupiah) merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dibenarkan menolak dalam transaksi jual beli, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterangan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga : Anggota DPR Anis Byarwati Dorong Sinergi OJK dan DPR Perkuat Kesehatan Finansial Nasional

Padian menjelaskan, praktik sejumlah gerai yang menerapkan kebijakan hanya menerima pembayaran non-tunai melalui , meskipun digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, kebijakan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif dan meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai.

telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital. Namun perlu ditegaskan, berdasarkan kebijakan dan regulasi Bank Indonesia, QRIS merupakan alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai.

"Prinsip ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan yang diusung agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran," jelasnya.

Kebijakan “” dinilai berpotensi merugikan konsumen, khususnya kelompok lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi pembayaran digital.

Praktik tersebut dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang .

Baca Juga : BPKN Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital, Respon Maraknya Penipuan Canggih ​

Sebagai solusi, pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai tetap berkewajiban: Menerima sebagai alat pembayaran yang sah, Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan, bukan satu-satunya metode, Memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai metode pembayaran kepada konsumen dan Tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.

"Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan, bukan hambatan baru bagi konsumen. untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru