Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Bisa Tunjukkan e-KTP di TPS? Berikut Solusi dari Kemendagri

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara

Nusantaraterkini.co - Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan warga boleh membawa fotokopi e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya jika tak bisa menunjukkan e-KTP saat hendak melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024) besok.

Dia mengaku telah meminta agar Dinas Dukcapil di seluruh daerah menuntaskan perekaman e-KTP, terutama bagi pemilih pemula dan kelompok rentan.

Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun

"Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotocopy e-KTP, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat," kata Teguh dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006. Teguh menjelaskan e-KTP bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada hari pencoblosan pemilu.

"Selain e-KTP, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil," kata dia.

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi pada Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Selain itu, Teguh mengatakan warga juga dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil pada saat proses pemungutan suara jika tak dapat menunjukkan e-KTP. Upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto," ujarnya.

Baca Juga : Rakornas 2026 Jadi Kunci Akselerasi Program Strategis Prabowo

Teguh menekankan penggunaan dokumen biodata penduduk WNI sebagai identitas pada saat pemungutan suara dapat digunakan pada kondisi darurat. Semisal ada kendala teknis tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP atau pemilih baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.

"Sebelum melakukan pencetakan dokumen biodata penduduk WNI diusahakan melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu bagi pemilih belum rekam untuk memastikan ketunggalan datanya," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pengecekan dokumen biodata penduduk WNI untuk identitas pada saat pemungutan suara harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : Orkestrasi Pemulihan Sumatera Barat: Menjamin Akuntabilitas dan Kecepatan di Jalur Transisi

"Operator dilarang mencetak biodata bagi penduduk berstatus duplicate record, meninggal, memiliki pekerjaan TNI/Polri, orang asing, WNI di luar negeri, dan pemilih belum berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024," ucap dia.

Dia juga meminta Dinas Dukcapil yang mengalami gangguan jaringan agar menerbitkan biodata penduduk WNI untuk keperluan Pemilu 2024. Dia pun menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi kependudukan.

"Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk, karena biodata tersebut adalah dokumen kependudukan yang resmi sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan juga foto," ucap Teguh.

Baca Juga : Pasca-Pilpres, Prabowo Ajak Bersatu dengan Bangsa dan Jokowi Berharap Ini ke Presiden Terpilih

Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

Baca Juga : Prabowo: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Ajak Bersatu Bangun Bangsa

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: CNNIndonesia.com