Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh Oknum Polisi di Langkat, Respons Kapolres Disorot
Dugaan perambahan hutan lindung di Langkat oleh oknum polisi mencuat. Aktivitas disebut sudah berlangsung sejak 2017, berpotensi pidana berat.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan. Area yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem pesisir itu diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh seorang oknum perwira polisi.
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial MG diduga telah mengelola lahan tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi hanya memberikan respons singkat. “Terima kasih informasinya,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026), tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sudah Berlangsung Sejak 2017
Kepala Desa Bubun, Mirwan Peranginangin, mengungkapkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2017. Ia menyebut sebagian lahan yang kini ditanami sawit termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Lahannya sekitar 16 hektare, sebagian masuk kawasan hutan lindung. Dibeli sekitar 2017, tapi saya kurang tahu dari siapa karena itu sebelum saya menjabat,” jelasnya.
Aktivitas Alat Berat Sempat Diamankan
Berdasarkan informasi warga, aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat sempat beberapa kali dihentikan oleh aparat. Namun, kegiatan tersebut diduga tetap berlanjut hingga kini.
Dari pantauan, lokasi perkebunan tersebut berada di sekitar koordinat 4.013136 LU – 98.508758 BT dan berdekatan dengan area perusahaan perkebunan. Tanaman kelapa sawit di lokasi itu disebut telah tumbuh dengan usia sekitar satu hingga dua tahun.
“Beberapa kali alat berat diamankan, tapi aktivitasnya tetap jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hal senada juga diakui oleh salah satu pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat. Ia membenarkan adanya aktivitas di kawasan tersebut, namun enggan memberikan keterangan lebih rinci.
“Memang pernah diamankan, bahkan lebih dari sekali. Tapi kalau menyangkut sesama aparat, kami harus berhati-hati,” ujarnya.
Berpotensi Pidana Berat
Hingga berita ini diturunkan, AKP MG belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi.
Sebagai informasi, hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, serta melindungi kawasan pesisir dari kerusakan.
Perusakan kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
(Ahmad/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan