Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Stafsus Bahli Buka Suara Isu Permainan Izin Tambang, Bahlil Merasa Dirugikan

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma)

Nusantaraterkini.co - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons soal nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang disebut dalam pemberitaan salah satu media nasional terkait permainan izin di sektor pertambangan. 

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan, Bahlil keberatan atas pemberitaan salah satu media nasional yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" lantaran mengarah pada fitnah dan informasi yang tidak diverifikasi.

"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah pada tudingan dan fitnah juga informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina dalam keterangannya melalui sebuah video, dikutip dari Kompas.com, Selasa, (5/2/2024). 

Baca Juga : Izin PLTA Batang Toru Dicabut, Menteri LH Hanif Faisol Persilakan PT NSHE Ajukan Banding

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil memberikan kuasa kepada Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers. Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Bahlil mengadukan salah satu media nasional tersebut ke Dewan Pers, lantaran ia merasa dirugikan dengan konten podcast salah satu media nasional yang ditayangkan pada 2 Maret 2024 dan pemberitaan pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi bertajuk "Main Upeti Izin Tambang".

Tina menilai tulisan tersebut berpotensi melanggaran kode etik jurnalistik. Menurutnya, karya tersebut tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu.

Baca Juga : Jelang HUT ke-24, PP AMPG Beri Bantuan 2.000 Paket Sekolah di Aceh Tamiang

"Kami juga melihat bahwa wartawan juga harus tentu dijaga kebebasannya tetapi juga harus tunduk pada kode etik, karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya selalu menguji informasi dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini dengan menghakimi," ujar Tina.

Akibatnya, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu meninggalkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Tina mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur di Dewan Pers terkait pengaduan laporan terhadap salah satu media nasional tersebut.

"Untuk prosesnya kami mengikuti prosedur mekanisme yang berlaku terkait dengan pengaduan konflik atau sengketa pemberitaan oleh Dewan Pers," ucap dia.

Baca Juga : Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Mensesneg: Bagian dari Penertiban Sejak Januari

Laporan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com