Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Stafsus Bahli Buka Suara Isu Permainan Izin Tambang, Bahlil Merasa Dirugikan

Stafsus BKPM Tina Talisa mengatakan, Bahlil keberatan atas pemberitaan salah satu media nasional lantaran mengarah pada fitnah

Bagikan:
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma)
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma)
A A

 - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons soal nama Menteri Investasi/Kepala BKPM yang disebut dalam pemberitaan salah satu media nasional terkait permainan izin di sektor pertambangan. 

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM mengatakan, Bahlil keberatan atas pemberitaan salah satu media nasional yang berjudul "Main Upeti " lantaran mengarah pada fitnah dan informasi yang tidak diverifikasi.

"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah pada tudingan dan fitnah juga informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina dalam keterangannya melalui sebuah video, dikutip dari Kompas.com, Selasa, (5/2/2024). 

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil memberikan kuasa kepada Tina Talisa yang menemui didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers. Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Bahlil mengadukan salah satu media nasional tersebut ke , lantaran ia merasa dirugikan dengan konten podcast salah satu media nasional yang ditayangkan pada 2 Maret 2024 dan pemberitaan pada 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi bertajuk "Main Upeti ".

Tina menilai tulisan tersebut berpotensi melanggaran . Menurutnya, karya tersebut tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu.

"Kami juga melihat bahwa wartawan juga harus tentu dijaga kebebasannya tetapi juga harus tunduk pada kode etik, karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran /tag/kode-etik-jurnalistik" class="article-tag-link" rel="tag">Kode Etik Jurnalistik, di antaranya selalu menguji informasi dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini dengan menghakimi," ujar Tina.

Akibatnya, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu meninggalkan kesan negatif kepada dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Tina mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur di Dewan Pers terkait pengaduan laporan terhadap salah satu media nasional tersebut.

"Untuk prosesnya kami mengikuti prosedur mekanisme yang berlaku terkait dengan pengaduan konflik atau sengketa pemberitaan oleh Dewan Pers," ucap dia.

Laporan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan .

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru