Kampus Mengelola Tambang Merusak Muruah Pendidikan Tinggi
Aturan perguruan tinggi boleh mengelola tambang akan membahayakan proses demokrasi. Kampus tak bisa kritis karena ditundukkan izin tambang
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas.
Menanggapi itu, Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai aturan kampus boleh mengelola tambang di Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan merusak muruah pendidikan tinggi.
Darmaningtyas menilai, tak seharusnya perguruan tinggi dilibatkan sebagai pengelola tambang. Perguruan tinggi, ucapnya, harus berfokus mengembangkan ilmu pengetahuan.
"Saya kira ini RUU yang akan semakin merusak muruah pendidikan tinggi khususnya PTN/PTNBH karena arah PTN/PTNBH menjadi semakin tidak jelas antara mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bisnis tambang," katanya, Senin (27/1/2025).
Dia khawatir tenaga-tenaga pendidikan di kampus akan lebih sibuk mengurus tambang dibandingkan mengajar. Menurutnya, itu bakal membuat fungsi pendidikan di perguruan tinggi terganggu.
Selain itu, Darmaningtyas mengkhawatirkan aturan perguruan tinggi boleh mengelola tambang akan membahayakan proses demokrasi. Dia menyebut kampus tak bisa kritis karena ditundukkan izin tambang pemerintah.
Baca Juga: Warga Rembang Tolak Penambangan Pasir Kuarsa yang Diduga Tak Berizin
"PT harusnya menjaga kebenaran, tapi kalau dia sendiri terlibat dalam kerusakan lingkungan misalnya, bagaimana mungkin bisa bersuara jujur dan lantang?" ujarnya.
Dia melanjutkan, kebebasan berpendapat sebagai wujud demokrasi tidak ada lagi. Bukan karena ditekan oleh militer, tapi self censorship.
Darmaningtyas juga membantah pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa menekan biaya pendidikan. Dia menegaskan biaya pendidikan tinggi seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Ini sekaligus bentuk kejahatan negara terhadap pendidikan tinggi karena ketika negara tidak mau lagi membiayai pendidikan tinggi, maka tanggung jawab pendanaannya dialihkan ke swasta dengan turut mengelola tambang," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menganggap bila pemberian konsesi tambang merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi yang seharusnya berpihak pada masyarakat atau korban aktivitas pertambangan.
Selain itu, melalui wacana tersebut patut diduga bahwa DPR dan pemerintah sedang berupaya memanfaatkan perguruan tinggi untuk melegitimasi aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Pemerintah juga disebut berupaya melepas tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan para akademisi dengan “menghadiahkan” izin kelola WIUP kepada kampus.
Baca Juga: Setujui RUU Minerba, Ormas dan PT Nakal Harus Disanksi
“Ketidakbecusan negara dalam menjamin kesejahteraan para akademikus hendak diselesaikan dengan cara culas, yakni membiarkan kampus menghidupi dirinya sendiri dengan cara menambang,” ujar Jamil.
Menurutnya, revisi UU Minerba ini tidak bisa hanya dimaknai sebagai langkah mengeksekusi tiga putusan MK yakni putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil).
Jamil berpendapat, revisi UU Minerba justru terkesan sebagai bentuk siasat anggota DPR untuk mencari peluang bancakan kekayaan alam, terutama mineral tambang secara berjamaah, sistematis dan legal. Terlebih, dari hasil penelusuran ICW, ada 354 anggota DPR periode 2024–2029 yang berlatar belakang pengusaha. Sementara dari 48 menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 34 berlatar belakang pebisnis, 15 diantaranya memiliki bisnis ekstraktif
“Pembancakan kekayaan alam itu tak terlepas dari latar belakang dan kepentingan elite politik istana dan parlemen yang mayoritas di antaranya datang dari latar belakang pebisnis. Persoalan lainnya, hal itu terkesan mendompleng pasal 33 UUD 1945 demi memoles citra semata saat memprioritaskan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” terangnya.
Tak Lagi Independen
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian khawatir perguruan tinggi tak lagi independen jika diberi hak pengelolaan tambang mineral logam lewat Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba). Lalu mengingatkan tujuan perguruan tinggi yaitu mencetak cendekiawan. Karena itu, menurut dia, usulan itu perlu benar-benar dikaji.
Baca Juga: 11 Tahun Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Selalu Patuhi Baku Mutu
"Wacana ini harus benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik. Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi. Maksud saya jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang," imbuhnya.
Namun, dia tak mentah-mentah menolak ide itu. Lalu menilai hak pengelolaan tambang itu harus memiliki tujuan jelas dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan tepat. Lalu mengatakan Komisi X sempat menanyakan wacana itu dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, pemerintah belum merespons hal itu.
"Kalau pun jadi, maka tentunya pengawasan kami akan lebih ditingkatkan. Tapi sampai hari ini kami di Komisi X belum menerima konsep yang jelas terhadap wacana ini," tuturnya.
Politisi PKB itu mengakut tak keberatan jika hak pengelolaan tambang itu bertujuan agar mendapatkan dana untuk mengelola kampus. Apalagi, jika nantinya biaya kuliah bisa gratis.
"Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus, sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih enggak masalah," katanya.
Baca Juga: Respons Cepat, Satreskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar Rakyat
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut bermaksud agar perguruan tinggi memiliki tambahan sumber pemasukan demi menunjang aktivitas mereka.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," ucap Dasco.
Sekedar informasi, dalam usulan RUU Minerba yang diresmikan atas insiatif DPR. Merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam Pasal 51A RUU Minerba yang menjadi usul inisiatif DPR.
Lewat pasal itu, WIUP bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Ada sejumlah syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP. Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus harus berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan agar kampus bisa meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTHinca Panjaitan Minta Polisi Usut Kematian Lembu di Simalungun
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
SUMSELKabut Asap Ganggu 31 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·55 menit yang lalu -
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan