Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dewan Pers Pacu Sertifikasi: 14.647 Wartawan Dinyatakan Kompeten Sepanjang 2025

Sepanjang 2025, Dewan Pers memfasilitasi UKW yang menetapkan 14.647 wartawan kompeten sebagai upaya penguatan profesionalisme pers.

Bagikan:
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menyampaikan sejumalah evaluasi dalam catatan akhir tahun Dewan Pers.(foto:istimewa)
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menyampaikan sejumalah evaluasi dalam catatan akhir tahun Dewan Pers.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – terus mempercepat penguatan standar profesi jurnalis di Indonesia sebagai upaya membentengi industri media dari penurunan kualitas informasi. Fokus utama dalam agenda profesionalisme tahun ini terlihat dari masifnya penyelenggaraan sertifikasi yang menjangkau ribuan jurnalis di berbagai daerah.
โ€‹
Berdasarkan data capaian sepanjang tahun 2025, Dewan Pers tercatat telah memfasilitasi 145 kegiatan (UKW). Program intensif ini berhasil mencetak 14.647 wartawan yang kini telah resmi tersertifikasi dan dinyatakan kompeten dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai standar nasional.

Baca Juga : Tren Pengaduan Publik Meningkat, Dewan Pers Soroti Pelanggaran Etika di Media Siber
โ€‹
"Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Di tengah era disrupsi, kompetensi jurnalis menjadi kunci utama untuk membedakan karya jurnalistik profesional dengan konten informasi yang tidak terverifikasi," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dalam siaran pers catatan akhir tahun Dewan Pers, yang dilansir, Jumat (2/1/2026).

Selain penguatan kapasitas individu, sebutnya, Dewan Pers juga memperketat pendataan institusi dengan melakukan verifikasi faktual terhadap 111 media, di mana 94 di antaranya lulus verifikasi, sehingga total kini mencapai 1.136 perusahaan.

โ€‹"Seluruh materi yang diperkenalkan oleh narasumber pelatihan diakui oleh peserta menjadi bekal bagi setiap perusahaan pers untuk mengembangkan diri memasuki tahun 2026 mendatang," ujarnya.

โ€‹Selain sertifikasi teknis, Dewan Pers juga melengkapi para jurnalis dengan regulasi baru melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Hal ini dilakukan agar ribuan wartawan yang telah tersertifikasi tersebut memiliki panduan etis yang jelas saat bersinggungan dengan teknologi digital terbaru.
โ€‹
Upaya literasi untuk menjaga marwah sertifikasi ini juga diperluas melalui program edukasi yang menjangkau 901 peserta, mencakup pemimpin redaksi hingga wartawan di daerah. Program ini memastikan bahwa peningkatan jumlah jurnalis tersertifikasi berbanding lurus dengan penerapan di lapangan.

Baca Juga : Pemprov Sumut Dorong Media Massa Penuhi Syarat Administratif
โ€‹
"Program ini juga menyasar jurnalis tingkat lokal maupun nasional di berbagai wilayah lainnya melalui literasi media untuk memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Penggunaan AI tetap terjaga di tengah disrupsi digital," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait