Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

OJK Ingatkan Modus Penipuan Digital, dari Kerja Online hingga Love Scam

OJK mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan digital berkedok kerja online, love scam, dan penyalahgunaan AI. Simak modus dan data penanganannya.

OJK Ingatkan Modus Penipuan Digital, dari Kerja Online hingga Love Scam. (Foto: ilustrasi AI)
OJK Ingatkan Modus Penipuan Digital, dari Kerja Online hingga Love Scam. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan () mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam, mulai dari tawaran pekerjaan online dengan imbalan uang hingga penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meniru identitas orang terdekat.

Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengatakan, praktik penipuan keuangan terus berkembang dan menjadi persoalan di berbagai negara. Pelaku memanfaatkan teknologi digital maupun kedekatan emosional untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta uang.

Friderica mencontohkan kasus love scam di luar negeri yang membuat korban percaya sedang menjalin hubungan asmara dengan figur terkenal, seperti Bon Jovi dan Brad Pitt. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan pelaku hingga menyebabkan korban mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.

“Berbagai berita di dunia, itu banyak sekali orang kemudian menjadi korban scam, dan modusnya berbagai macam. Yang paling baru kemarin ada orang merasa pacaran dengan Bon Jovi, yang dulu ada merasa pacaran dengan Brad Pitt,” kata Friderica dalam agenda OJK Digiclass Tahun 2026 di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial RI, Selasa (27/10/2026).

Di Indonesia, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan berkedok pekerjaan online yang menyasar generasi muda. Pelaku biasanya menawarkan tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka atau like pada unggahan media sosial, dengan iming-iming mendapatkan bayaran.

Pada tahap awal, korban memang menerima sejumlah uang sehingga merasa tawaran tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan. Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku kemudian menawarkan pekerjaan lanjutan dengan bayaran lebih besar, tetapi mensyaratkan korban menyetorkan uang terlebih dahulu.

“Pertama, mereka dapat uang dulu. Nanti lama-lama kalau mau ikut klub yang bayarnya lebih mahal, transfer dulu sekian, nah itu mulai terjebak di situ,” ujar Friderica.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi melalui platform belanja online. Masyarakat perlu memastikan keaslian penjual, memeriksa informasi produk, serta tidak mudah mengikuti instruksi pembayaran di luar mekanisme transaksi yang aman.

Selain itu, penipuan berkedok hubungan asmara perlu diwaspadai karena pelaku kerap membangun komunikasi intensif untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku dapat menggunakan berbagai alasan untuk meminta uang.

Friderica menegaskan, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu membiasakan diri berpikir kritis sebelum menerima tawaran atau mengambil keputusan keuangan di ruang digital.

“Yang kita ingin ajarkan adalah logika berpikir kepada anak-anak, kepada generasi muda, bahwa harus hati-hati terhadap berbagai tawaran yang muncul di media digital,” katanya.

Ancaman lainnya datang dari penyalahgunaan teknologi AI. Menurut Friderica, teknologi tersebut dapat digunakan untuk meniru identitas seseorang, termasuk anggota keluarga, sehingga permintaan palsu terlihat seolah-olah berasal dari orang yang dikenal korban.

Karena itu, masyarakat diminta melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi atau menuruti permintaan pengiriman uang. Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan keluarga atau orang terdekat, kebenaran identitas pengirim perlu dipastikan melalui saluran komunikasi lain.

“Jadi intinya kita mau ngeluarin uang berapa pun kita harus mikir lagi, ini benar enggak, benar enggak, dan seterusnya,” ujar Friderica.

Untuk memperkuat pemberantasan penipuan, OJK berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan serta meminta pelaku usaha jasa keuangan memperkuat mitigasi risiko guna melindungi konsumen dan nasabah.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan. Dalam periode yang sama, satgas tersebut juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Penanganan kasus penipuan transaksi keuangan turut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang berkaitan dengan penipuan, dengan nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.

Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk mengelabui masyarakat dan melancarkan aksi penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar, memeriksa legalitas pihak yang menawarkan produk atau jasa keuangan, serta memastikan kebenaran setiap permintaan transfer sebelum mengirimkan uang.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait