Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Beberkan 4 Surat Klaim Lahan yang Seret Dhody Thahir ke Jeruji

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ditahan Polda Sumut akibat kasus pemalsuan surat klaim lahan seluas 15 hektare.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak (tengah) didampingi penyidik dan Kabid Humas menunjukkan barang bukti surat yang menyeret Dhody Thohir masuk penjara. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak (tengah) didampingi penyidik dan Kabid Humas menunjukkan barang bukti surat yang menyeret Dhody Thohir masuk penjara. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menjawab teka-teki status penahanan Anggota Fraksi Golkar , .

Melalui rilis resmi, Direktur Reskrimum , Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menegaskan, legislator tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Dhody ditahan atas laporan Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rapi Ray Putratama, perusahaan yang mengembangkan perumahan subsidi di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

"Korban melaporkan telah terjadi pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik," katanya, Kamis (24/9/2026).

Kronologinya, jelasnya, Dhody melalui pengacaranya membuat empat pucuk surat yang mengklaim lahan seluas 15 hektare, yang di atasnya telah dibangun perumahan oleh PT Rapi Ray Putratama. Dasar yang digunakan Dhody yaitu Surat Rencana Pembelian/Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lama yang diklaim telah diperkuat melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Sebanyak tiga surat klaim tersebut ditujukan kepada kantor Bank BTN Medan, Bank BRI Medan dan Bank BJB Medan. Sementara satu surat lainnya dikirimkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.

"Akibat dari empat pucuk surat ini dikirimkan ke tiga bank dan satu kantor pertanahan tersebut, pihak perusahaan pelapor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Kemudian, sertifikat si pelapor berakibat diblokir oleh pihak BPN. Dua hal inilah yang menjadi kerugian nyata bagi pelapor," sambung Cornelis.

Merasa dirugikan, Gazali melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan resmi di pada 11 April 2023.

Subdit II/Harda-Bangtah (Harta Benda - Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum yang menangani kasus ini akhirnya resmi menahan Dhody pada September 2026.

Penyidik menyatakan, dasar penetapan tersangka didorong oleh fakta bahwa pelapor telah mengantongi sertifikat resmi.

Keabsahan dokumen tersebut pun sudah diverifikasi ke BPN dan dinyatakan aktif hingga sekarang, di mana sertifikat merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang sah di mata hukum pertanahan.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru