Direktur Reskrimum Polda Sumut Beberkan 4 Surat Klaim Lahan yang Seret Dhody Thahir ke Jeruji
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ditahan Polda Sumut akibat kasus pemalsuan surat klaim lahan seluas 15 hektare.
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menjawab teka-teki status penahanan Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut, Dhody Thahir.
Melalui rilis resmi, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menegaskan, legislator tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Dhody ditahan atas laporan Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rapi Ray Putratama, perusahaan yang mengembangkan perumahan subsidi di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
"Korban melaporkan telah terjadi pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik," katanya, Kamis (24/9/2026).
Kronologinya, jelasnya, Dhody melalui pengacaranya membuat empat pucuk surat yang mengklaim lahan seluas 15 hektare, yang di atasnya telah dibangun perumahan oleh PT Rapi Ray Putratama. Dasar yang digunakan Dhody yaitu Surat Rencana Pembelian/Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lama yang diklaim telah diperkuat melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Sebanyak tiga surat klaim tersebut ditujukan kepada kantor Bank BTN Medan, Bank BRI Medan dan Bank BJB Medan. Sementara satu surat lainnya dikirimkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.
"Akibat dari empat pucuk surat ini dikirimkan ke tiga bank dan satu kantor pertanahan tersebut, pihak perusahaan pelapor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Kemudian, sertifikat si pelapor berakibat diblokir oleh pihak BPN. Dua hal inilah yang menjadi kerugian nyata bagi pelapor," sambung Cornelis.
Merasa dirugikan, Gazali melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan resmi di Polda Sumut pada 11 April 2023.
Subdit II/Harda-Bangtah (Harta Benda - Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum yang menangani kasus ini akhirnya resmi menahan Dhody pada September 2026.
Penyidik menyatakan, dasar penetapan tersangka didorong oleh fakta bahwa pelapor telah mengantongi sertifikat resmi.
Keabsahan dokumen tersebut pun sudah diverifikasi ke BPN dan dinyatakan aktif hingga sekarang, di mana sertifikat merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang sah di mata hukum pertanahan.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan