Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Pencopotan Eddy Hiariej, DPR Masih Tunggu KPK

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. (Foto: Nanda Prayoga)

Soal Pencopotan Eddy Hiariej, DPR Masih Tunggu KPK 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanggapi masalah pencopotan Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang sampai saat ini masih belum dilakukan.

Baca Juga : TAP MPR I Tahun 2003 Harus Jadi Refleksi Politik, Jangan Jauh dari Rakyat

Taufik mengaku jika saat ini masih belum ada detil mengenai penjelasan tentang kasus itu sendiri oleh KPK.

Baca Juga : Soal Pengakuan Agus Rahardjo, Taufik Basari: Belum Cukup Substantif untuk Interpelasi

“Karena agak berbeda ini, penjelasan-penjelasan dari KPK tidak dijelaskan secara resmi seperti apa duduk perkaranya dan sebagainya, sehingga kita masih menunggu nanti perjalanan tersebut,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Karenanya Taufik menyebutkan, bahwa pihaknya sedang memantau situasi tersebut dan ingin melihat perkembangannya seperti apa.

Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas

“Tentunya kita harus hormati prosedur yang sedang berjalan, jadi masih itu aja dulu ya, kita lihat saja nanti,” tambahnya.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Harga Mati Reformasi

Sebelumnya, KPK diketahui telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (09/10/2023).

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Informasi terkini, Eddy telah dipanggil KPK untuk diperiksa pada Senin (4/12/2023). Namun setelah diperiksa, KPK belum melakukan penahanan.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Selain itu, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy kabur ke luar negeri.

(mr6/nusantaraterkini.co)