Soal Pengakuan Agus Rahardjo, Taufik Basari: Belum Cukup Substantif untuk Interpelasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari ikut menanggapi pengakuan Agus Rahardjo perihal tuduhannya ke Presiden Jokowi yang pernah meminta agar kasus e-KTP diberhentikan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Godok 9 Nama Bakal Timsel Calon Pimpinan KPK
Taufik menilai, bahwa masalah tersebut belum cukup substantif untuk dibawa kepada hak interpelasi yang dimiliki oleh masing-masing anggota Dewan.
Baca Juga : Malangnya Eks Ketua KPK Harus Gagal Duduki DPD RI Disalip Ponakan Khofifah
“Untuk sampai pada interpelasi saya (rasa) masih belum cukup substantif,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut Ketua DPP Partai NasDem ini mengaku bahwa mereka butuh informasi lebih dan mendalam lagi terkait ungkapan Agus Rahardjo.
Baca Juga : Pemerintah Harus Yakinkan Otoritas Singapura jika Paulus Tannos adalah Buronan Kasus Korupsi e-KTP
“Kita juga menunggu apa yang terjadi sebenarnya. Kan itu baru disampaikan secara dialog bukan secara resmi konferensi pers atau sebagainya. Nanti kita lihat lah perkembangannya jadi kita masih memantau,” tambahnya.
Baca Juga : e-KTP Bakal Ganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya
Taufik menjelaskan terkait dengan bagaimana negara ini dijalankan, bagaimana menjalankan hukum tanpa intervensi, sebenarnya isu ini masih dinilainya relevan.
“Karena disampaikan dalam forum semacam dialog gitu ya, tentu kita berharap Pak Agus Rahardjo bisa menjelaskan lebih detil dalam forum yang resmi, bisa digali lebih lanjut mengenai isu tersebut,” terangnya.
Baca Juga : TAP MPR I Tahun 2003 Harus Jadi Refleksi Politik, Jangan Jauh dari Rakyat
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku diminta kasus e-KTP dihentikan pada saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Ia mengaku sempat dipanggil untuk menghadapi Jokowi.
Baca Juga : Soal Pencopotan Eddy Hiariej, DPR Masih Tunggu KPK
Meski awalnya bingung, Agus mengaku mengerti bahwa yang dimaksud Jokowi adalah hentikan kasus Setya Novanto yang mempunyai kasus e-KTP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
