nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP) menjadi Kementerian Haji dan Umrah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah, menyatukan kewenangan yang sebelumnya terbagi antara Kementerian Agama dan BP Haji, serta menyelaraskan dengan standar negara lain seperti Arab Saudi.
Pembentukan kementerian ini diharapkan memberikan pelayanan yang lebih terpadu, profesional, dan efisien bagi jamaah.
Baca Juga : Status Hukum PT Pekerin Kemenhum Tegaskan Langkah Kehati-hatian Negara
Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai perubahan status menjadi kementerian memang berpotensi menambah pos anggaran, tetapi bisa lebih efisien jika dikelola tepat sasaran.
“Selama ini anggaran haji sangat besar, tapi koordinasinya sering tumpang tindih. Kalau jadi kementerian, harusnya ada satu pintu sehingga pemborosan bisa ditekan,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Ia menekankan pentingnya sistem digital agar alur administrasi lebih cepat dan akuntabel.
Baca Juga : TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut dan Aceh
"Semoga adanya Kementerian Haji bisa menjawab semua kerumitan soal tata kelola haji maupun umroh agar efisien dan cepat," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut positif hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR untuk membentuk Kementerian Haji.
“Kalau kementerian ini berdiri, kami berharap ada sinergi lebih baik antara pemerintah dan penyelenggara travel resmi. Jangan sampai biro perjalanan resmi diperlakukan sama dengan travel nakal yang abal-abal,” kata Ketua Amphuri, Firman M Nur.
Jemaah umrah kata Firman, juga membutuhkan kepastian harga tiket, akomodasi, dan perlindungan hukum. Selain aspek manajemen dalam negeri, kementerian baru ini juga akan memperkuat diplomasi dengan Arab Saudi.
Perkuat Tata Kelola Haji
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas layanan jamaah.
"Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), serta pengaturan lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimistis pelayanan akan meningkat,” ujar Maman.
Maman menegaskan revisi UU turut menyoroti perlindungan jamaah, mulai dari pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, hingga penataan kuota haji khusus secara proporsional.
Baca Juga : 2 Tentara Kamboja yang Sempat Ditangkap Dipulangkan Thailand
Ia menambahkan, regulasi baru ini harus segera diimplementasikan secara konsisten agar menjadi instrumen reformasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Sebelumnya diberitakan, Persetujuan bulat dari delapan fraksi dicapai dalam rapat tingkat I Panja Komisi VIII bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
(cw1/nusantaraterkini.co)
