Nusantaraterkini.co, MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara mengambil langkah tegas dalam mengawal hak perlindungan pekerja dengan menggelar Sosialisasi Pembinaan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Wisma Kawasan Industri Medan (KIM) ini menyasar 215 badan usaha yang terindikasi melakukan pendaftaran sebagian program.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Achiruddin Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan selaku pejabat pengganti sementara, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak perlindungannya secara utuh.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya indikasi perusahaan yang melakukan pendaftaran sebagian program, yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Belawan sebagai narasumber untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja.
Baca Juga : 11 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, DPR Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi dan Abaikan Hak Rakyat
Kewajiban Kepesertaan Berdasarkan Skala Usaha Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut, setiap skala usaha memiliki kewajiban pendaftaran program yang spesifik, yaitu:
Usaha Besar dan Menengah: Wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Usaha Kecil: Wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025
Usaha Mikro: Wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah pembinaan ini dilakukan berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan menemukan masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Belawan sebagai narasumber strategis. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja melalui pendekatan edukasi regulasi dan mitigasi risiko hukum.
Baca Juga : Tingkat Pengangguran di Sumut Menurun, Sektor Pendidikan Jadi Penopang Utama
Sebanyak 215 perusahaan yang diundang mencakup berbagai sektor, mulai dari fasilitas kesehatan seperti RSU Wahyu, yayasan pendidikan seperti Yayasan Al Fajar Medan, hingga berbagai perusahaan manufaktur di kawasan industri.
"Perlu dilakukan sosialisasi terhadap badan usaha yang terindikasi perusahaan daftar sebagian program untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja,"ungkap Achiruddin.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tidak ada lagi perusahaan yang membedakan perlindungan bagi karyawannya. Dengan terdaftarnya seluruh tenaga kerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, produktivitas pekerja diharapkan meningkat karena adanya rasa aman dalam bekerja.
Baca Juga : Pabrik Sandal Swallow Medan Terbakar: FPBI Peringatkan Potensi PHK Sepihak dan Pelanggaran Hak Buruh
(mft/Nusantaraterkini.co)
