Nusantaraterkini.co, POSO – Kejaksaan Negeri Poso resmi memulai langkah transformatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan dalam Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman kantor Kejari Poso, Kamis (12/02/2026).
Baca Juga : Yos Arnold Tarigan Bertekad Budayakan Sadar Hukum di Madina
Acara ini berlangsung khidmat dengan kehadiran perwakilan camat, lurah, serta rekan-rekan media yang menjadi saksi sejarah komitmen korps Adhyaksa Poso.
Baca Juga : Yos A Tarigan Ajak SMSI dan PWI Madina Berkolaborasi Bangun Penindakan Hukum yang Baik di Madina
Dalam sambutannya, Yos menegaskan, pencanangan ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan perwujudan visi Kejaksaan RI 2025-2029. Ia menekankan pentingnya semangat kekeluargaan untuk menjaga integritas.
"Integritas adalah kerja kolektif. Kita adalah satu keluarga besar. Keberhasilan satu orang adalah kebanggaan kita, dan kekhilafan satu orang adalah tanggung jawab kita untuk saling mengingatkan," ujar Yos Arnold Tarigan dengan penuh semangat dalam keterangan, Sabtu (14/2/2026).
Sementara revolusi Digital dan 6 Area Perubahan Menjawab tantangan zaman, dia berkomitmen melakukan perombakan besar dalam pelayanan publik berbasis digital.
"Ke depannya, masyarakat Poso diharapkan dapat mengakses layanan hukum dengan lebih mudah, transparan, dan cepat melalui inovasi aplikasi terpadu, mengurangi interaksi tatap muka guna mencegah potensi penyimpangan," ungkapnya.
Transformasi ini akan difokuskan pada Enam Area Perubahan utama, yaitu:
Manajemen Perubahan: Mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set). Kemudian Penataan Tata Laksana: Digitalisasi sistem kerja dan prosedur operasi standar (SOP).
Selanjutnya, Penataan Sistem Manajemen SDM: Meningkatkan profesionalisme personil. Lalu, Penguatan Akuntabilitas: Memastikan setiap program kerja dapat dipertanggungjawabkan.
Berikutnya, Penguatan Pengawasan: Memperketat pengawasan internal guna mencapai zero tolerance terhadap korupsi serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Menghadirkan pelayanan yang lebih humanis dan modern.
(Akb/nusantaraterkini.co)
