Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

11 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, DPR Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi dan Abaikan Hak Rakyat

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menonaktifkan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan memantik kritik keras dari DPR. 

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28H UUD 1945, sehingga negara tidak memiliki ruang untuk mencabutnya melalui kebijakan sepihak yang minim transparansi dan tanpa perlindungan bagi warga.

Baca Juga : 11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan: DPR Beri Ultimatum Tiga Bulan bagi Kemensos untuk Benahi Data

“Negara tidak boleh menafsirkan hak atas kesehatan secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal lewat kebijakan administratif. Ini berbahaya dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Mafirion, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penonaktifan jutaan peserta BPJS secara tiba-tiba sama saja dengan menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, dan bahkan mengancam keselamatan jiwa, khususnya kelompok miskin dan rentan.

“Rakyat dipaksa memilih: berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan. Ini bukan kebijakan teknis, ini soal hidup dan mati,” tegas legislator asal Riau itu.

Baca Juga : 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan 2025, Mensos Pastikan Bisa Aktif Kembali

Mafirion menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak dasar rakyat, karena dilakukan tanpa skema perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, dan tanpa verifikasi yang jelas. 

Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi itu dinilai sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap warganya.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” ujarnya.

Ia pun menolak keras dalih teknis yang digunakan pemerintah untuk membenarkan pencabutan kepesertaan BPJS secara massal. 

Menurutnya, negara tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif untuk merampas hak dasar rakyat.

Mafirion mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan hingga proses verifikasi benar-benar tuntas dan adil. Jika tidak, ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran HAM serius.

“Jika kebijakan ini menyebabkan rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan, maka ini bukan lagi soal administrasi, tetapi kejahatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).