Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum

Pemprov Sumut bentuk 6.110 Posbankum untuk memperluas akses bantuan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar Aprilla Siregar pada Konferensi Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).(foto: diskominfo sumut)
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar Aprilla Siregar pada Konferensi Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).(foto: diskominfo sumut)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Sumut) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui program Perlindungan Rakyat dengan (), sebanyak 6.110 Pos () telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai atau nonlitigasi.

Kepala mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan .

“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar pada Konferensi Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

Menurut Aprilla, yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program RI, yakni memberikan akses kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok (10/6/2026), Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga telah melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan, serta memberikan bantuan hukum bagi melalui Sistem Bantuan Hukum ().

“Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 () yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan,” ujarnya.

Lebih Efektif

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum sangat sejalan dengan program PRESTICE yang diinisiasi Gubernur Sumut .

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujar Ignatius.

Ia menilai pendekatan penyelesaian hukum melalui lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.

“Pendekatan penyelesaian perkara dengan non litigasi ini lebih win-win solution, karena penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya,” kata Ignatius.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait