Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Skors Sidang Penghentian Perkara Haji Halim, JPU Diperintah Perbaiki Berkas SKP2

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang lanjutan kasus tipikor amarhumKemas Haji Abdul Halim Ali, Senin (2/2/2026).(foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan untuk menskors sidang penetapan penghentian perkara korupsi atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali. Hakim menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap secara materil.

Langkah ini diambil Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan terkait ketidakjelasan status aset dan barang bukti dalam dokumen tersebut. Hakim menilai dokumen administratif tersebut harus menjamin kepastian hukum bagi ahli waris, terutama karena perkara gugur demi hukum setelah terdakwa meninggal dunia pada, 22 Januari 2026.

Baca Juga : Hakim PN Palembang Ketuk Palu, Perkara Tipikor Almarhum Haji Halim Resmi Dihentikan

"JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan," ujar Fauzi Isra, di ruang sidang, Senin (2/2/2026).

Baca Juga : PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Gugurnya Perkara Almarhum Haji Halim Digelar 5 Februari

Penasihat hukum almarhum dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja menilai SKP2 yang disusun JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin saat ini berpotensi memicu persoalan hukum baru. Hal ini jika tidak mengatur nasib barang bukti yang disita secara eksplisit.

“Jika perkara ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus dinyatakan secara jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga dan ahli waris,” ucap Fadhil usai persidangan.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Lahan Tol Kemas H Halim Ali Tutup Usia, Kejati Sumsel Tunda Sidang Lanjutan

(Tia/Nusantaraterkini.co)