Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait sosok bandar judi online alias judol berinsial T.
Namun begitu, selama pemeriksaan berlangsung penyidik belum mendapatkan nama yang disebut-sebut kebal hukum itu.
Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online
“Belum, belum, belum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga : Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi
Djuhandani menyebut, terdapat sebanyak 22 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Benny Rhamdani. Namun begitu, keterangan yang diterima belum mendalam.
Karena itu, Djuhandhani menyampaikan, Benny akan dilakukan pemanggilan kembali (pemeriksaan ulang) untuk melanjutkan agenda mendengarkan klarifikasi yang diminta ditunda oleh Benny.
Baca Juga : Ngaku Tak Tahu Pengendali Judol Insial T, Komisi III DPR: Benny Ramdhani Buat Gaduh
“Dia minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan minta tanggal 5 Agustus untuk diperiksa kembali. Namun, kita kan juga ingin segera menjawab apa yang diharapkan masyarakat. Jadi, kita akan mengundang kembali tanggal 1 (Agustus) itu,” katanya.
Baca Juga : Komisi III DPR Kecewa Benny Rhamdani Bohong soal Pengendali Judi Online Insial T
Sebelumnya, menindaklanjuti pernyataan Benny Rhamdani Polri telah menerbitkan surat penyelidikan.
“Dituangkan surat perintah penyelidikan dari Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu (27/6/2024).
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
Truno mengatakan, dasar surat penyelidikan itu dibuat berdasar dari berbagai elemen. Ia menyebut salah satunya adalah pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.
“Mendasari laporan informasi tersebut maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” ucapnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
