Nusantaraterkini.co, PBB - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Senin (9/2/2026) menegaskan kembali bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, beserta sistem dan infrastruktur terkait, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara (Jubir) Sekjen PBB Stephane Dujarric mengatakan Guterres sangat prihatin atas laporan keputusan kabinet keamanan Israel yang mengizinkan serangkaian tindakan administratif dan penegakan hukum di Area A dan B di Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga : Presiden Brasil Lula da Silva Tuduh Trump Berupaya Ciptakan PBB Baru dan jadi Pemilik Tunggal
"Dia memperingatkan bahwa arah situasi di lapangan saat ini, termasuk keputusan ini, mengikis prospek solusi dua negara," ujar pernyataan tersebut.
Baca Juga : Komisi I Soroti Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza Bentukan AS
"Tindakan-tindakan semacam itu, termasuk keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya menciptakan ketidakstabilan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diingatkan kembali oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)," papar pernyataan tersebut.
Guterres menyerukan kepada Israel untuk mencabut langkah-langkah tersebut dan kepada semua pihak untuk menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yaitu solusi dua negara melalui negosiasi, sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan hukum internasional, tutur pernyataan itu.
Baca Juga : Dunia Internasional Mengutuk Keras Tragedi Pengeboman Rumah Ibadah di Suriah
(*/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Sejak 2014, Hampir 70.000 Migran Dinyatakan Tewas atau Hilang
Sumber: Xinhua
