Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemungutan suara ulang (PSU) bakal digelar di sejumlah daerah.
Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengatakan bahwa PSU harus digelar untuk menjaga integritas pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan prinsip keadilan dalam demokrasi.
Mohammad Toha mengatakan, umumnya PSU digelar karena adanya kesalahan teknis dalam penyelenggaraan, seperti terjadinya bencana alam yang menyebabkan kerusakan, sehingga bisa dimaklumi.
Namun, bila PSU dilakukan karena indikasi adanya kecurangan dalam pilkada, maka hal itu bisa menjadi tamparan bagi penyelenggara pemilu. Profesionalitas mereka dipertanyakan dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.
“Hal ini menunjukkan prinsip profesionalitas tercoreng, karena itu wajib dikoreksi. KPU dan Bawaslu harus berbenah,” terangnya, Kamis (5/12/2024).
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V itu menyatakan, jika PSU tersebut dilaksanakan karena adanya indikasi kecurangan oleh KPU dan Bawaslu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik, harus bertindak tegas dan memproses penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.
Mohammad Toha mengatakan, pilkada harus dilaksanakan dengan baik, karena pesta demokrasi itu menyedot anggaran sangat besar. Pada Pilkada 2024, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp37,4 triliun. Jika ditambah dengan biaya PSU, maka pembengkakan anggaran negara menjadi sangat besar.
“Ingat, pengalaman pileg dan pilpres sebelumnya, untuk biaya PSU satu calon anggota DPD RI di daerah pemilihan Sumatera Barat, negara harus menguras biaya hingga Rp 350 miliar,” paparnya.
Berdasarkan data KPU per Jumat (29/11/2024), terdapat 46 TPS yang akan menyelenggarakan PSU, sebanyak 231 TPS akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan (PSS), dan 10 TPS akan menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL). Sehingga total ada 287 TPS.
Mohammad Toha menegaskan, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dengan baik dan profesional. Penyelenggara pemilu juga harus bekerja keras untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik pada PSU, PSS, dan PSL.
“Ini menjadi pertaruhan bagi penyelenggara pemilu. Kami minta KPU bekerja secara profesional,” tegas mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.
Sesuai Prinsip Keadilan
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan merupakan upaya penyelenggara pemilu memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Annisa mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kesadaran penyelenggara pemilu terhadap yang tidak sesuai prosedur.
“PSU, PSL, PSS yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tetap perlu diapresiasi karena mereka berarti sadar betul bahwa ada hal yang berjalan tidak sesuai prosedur sehingga ini merupakan upaya mereka untuk memperbaiki dan memastikan pilkada berjalan dengan prinsip yang berkeadilan," kata Annisa.
Dia mengatakan ada beberapa penyebab utama terjadinya PSU, PSL, dan PSS. Pertama, faktor teknis yang disebabkan kesalahan administrasi, logistik, dan prosedur sering menjadi penyebab PSU atau PSL. “Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan pelatihan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Kemudian, faktor nonteknis berupa politik uang, manipulasi dan intervensi aktor tertentu juga memicu PSS atau PSU. Ini mencerminkan kurangnya integritas dalam pelaksanaan pemilu.
Selain itu, ada juga pelaksanaan PSU, PSL, atau PSS yang disebabkan bencana alam, seperti banjir di beberapa daerah di Sumatera Utara, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemungutan suara hingga selesai pada 27 November lalu.
Annisa juga tak menampik PSU, PSL, dan PSS membutuhkan tambahan anggaran yang signifikan, baik untuk logistik maupun operasional, sehingga berdampak terhadap keuangan negara dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, kata dia, perlu ada perbaikan dari mulai memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu ad hoc untuk meminimalkan potensi PSU, PSL, atau PSS.
Menurut dia, perlu juga ada pendidikan politik kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti nilai dari suara yang mereka berikan di bilik suara. Hal ini untuk menghindari politik uang.
Terakhir, perlu ada pemetaan daerah rawan banjir untuk mengantisipasi distraksi dalam penyelenggaraan pemilu. TPS diarahkan ke tempat-tempat yang kiranya tidak rawan banjir.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 paling lambat akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.
“Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi dari Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Berdasarkan data KPU RI pada Senin pagi, terdapat 496 tempat pemungutan suara yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada 2024. Rinciannya, sebanyak 149 TPS akan melakukan PSU, 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS), dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
(cw1/Nusantaraterkini.co)