KPU Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurutnya, hal ini lantaran status hukum Rohidin masih sebagai tersangka, bukan terpidana. Afifuddin pun membeberkan aturan hukum Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 Undang-Undang Pilkada yang dipakai KPU ketika ada kondisi calon kepala daerah tersangkut kasus hukum.
"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).
"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," lanjutnya.
Adapun dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".
Kendati demikian, pasal tersebut disebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik. Menurutnya, pasangan calon terpilih yang berstatus terpidana ketika dilantik bisa langsung diberhentikan.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang diusung Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pilkada Bengkulu.
Namun, terkini, Rohidin tersandung kasus pemerasan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11/2024). (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·10 menit yang lalu -
KRIMINALKurir 100 Pod Getar di Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan