Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPU Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi.

Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa yang berstatus tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Menurutnya, hal ini lantaran status hukum Rohidin masih sebagai tersangka, bukan . Afifuddin pun membeberkan aturan hukum Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 Undang-Undang Pilkada yang dipakai KPU ketika ada kondisi calon kepala daerah tersangkut kasus hukum.

"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Senin (25/11/2024). 

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," lanjutnya.

Adapun dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".

Kendati demikian, pasal tersebut disebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus ketika dilantik. Menurutnya, pasangan calon terpilih yang berstatus terpidana ketika dilantik bisa langsung diberhentikan.

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.

Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang diusung Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pilkada .

Namun, terkini, Rohidin tersandung kasus pemerasan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11/2024). (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait