Nusantaraterkini.co, MEDAN-Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan mengungkap motif dan kronologi pembunuhan Safril Ginting, mayat yang tergeletak di pasar Induk Lau Cih, Medan Tuntungan pada 28 April lalu.
Baca Juga : Kesal dengan Suara Ayam Tetangga, Warga Tuntungan Ini Tikam Dua Orang
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, yang membunuh Safril Ginting ialah 3 penjaga pasar induk Lau Cih bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri dan Irwanta Sembiring.
Baca Juga : Puluhan Pria Eksekusi Lahan Komplek Tanpa Instansi Hukum Resmi, Warga: Kami Hampir Dilindas Eksavator
Ketiganya kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 lalu di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat
"Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang menyebabkan tewasnya Safril Ginting,"kata Iptu Christin, dilansir dari Tribun Medan, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam
Polisi menjelaskan, para pelaku membunuh korban bermula ketika sedang berjaga malam di pos depan pasar diejek sejumlah pemuda berkelompok.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan
Akibat ejakan ini, antara penjaga pasar dengan kelompok tadi baku hantam.
Baca Juga : Dihantui Rasa Bersalah, Pembunuh Wanita di Kebun Nanas Muara Enim Serahkan Diri ke Polisi
Selanjutnya para pelaku mendapat kabar adanya 2 sepeda motor rekan mereka dibakar.
Karena kalah jumlah, para penjaga pasar memanggil kawan-kawannya yang lain untuk mendatangi lokasi dibakarnya 2 sepeda motor, namun tidak menemukan apapun.
Lantaran di lokasi sepeda motor tersebut ada rumah korban, penjaga pasar mendatanginya dan menemukan korban, Safril Ginting bersembunyi dibawah tempat tidur.
Lalu korban diseret keluar dan ditusuk menggunakan pisau.
Karena kesakitan dan berusaha menyelamatkan diri, korban berlari namun akhirnya roboh lalau tewas.
Terhadap ketiga terduga pelaku, Polisi mengenakan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
"Mereka menduga korban sebagai salah satu dari kelompok yang membakar sepeda motor tersebut, sehingga korban menjadi sasaran kekerasan yang berujung korban meninggal dunia usai ditusuk menggunakan senjata tajam," sambungnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
