Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Safril Ginting Dibunuh saat Sembunyi, 3 Penjaga Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan Diciduk

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang menyebabkan tewasnya Safril Ginting

Polsek Medan Tuntungan saat memaparkan motif pembunuhan Safril Ginting, yang dibunuh dan mayatnya ditemukan di pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan/ist
Polsek Medan Tuntungan saat memaparkan motif pembunuhan Safril Ginting, yang dibunuh dan mayatnya ditemukan di pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan/ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Unit reserse kriminal (Reskrim) mengungkap motif dan kronologi Safril Ginting, mayat yang tergeletak di pasar Induk Lau Cih, Medan Tuntungan pada 28 April lalu.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, yang membunuh Safril Ginting ialah 3 penjaga pasar induk Lau Cih bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri dan Irwanta Sembiring.

Ketiganya kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 lalu di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Unit Reskrim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang menyebabkan tewasnya Safril Ginting,"kata Iptu Christin, dilansir dari Tribun Medan, Kamis (9/5/2024).

Polisi menjelaskan, para pelaku membunuh korban bermula ketika sedang berjaga malam di pos depan pasar diejek sejumlah pemuda berkelompok.

Akibat ejakan ini, antara penjaga pasar dengan kelompok tadi baku hantam.

Selanjutnya para pelaku mendapat kabar adanya 2 sepeda motor rekan mereka dibakar.

Karena kalah jumlah, para penjaga pasar memanggil kawan-kawannya yang lain untuk mendatangi lokasi dibakarnya 2 sepeda motor, namun tidak menemukan apapun.

Lantaran di lokasi sepeda motor tersebut ada rumah korban, penjaga pasar mendatanginya dan menemukan korban, Safril Ginting bersembunyi dibawah tempat tidur.

Lalu korban diseret keluar dan ditusuk menggunakan pisau.

Karena kesakitan dan berusaha menyelamatkan diri, korban berlari namun akhirnya roboh lalau tewas.

Terhadap ketiga terduga pelaku, Polisi mengenakan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

"Mereka menduga korban sebagai salah satu dari kelompok yang membakar sepeda motor tersebut, sehingga korban menjadi sasaran kekerasan yang berujung korban meninggal dunia usai ditusuk menggunakan senjata tajam," sambungnya.

(*/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait