Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tertipu Polisi Menyamar, Pengedar Pod Getar di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Berkedok pembeli royal borong pod getar narkoba senilai Rp15,5 juta, polisi berhasil ringkus Riswandi

Riswandi tampak lemas usai mendengar putusan 4 tahun. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Riswandi tampak lemas usai mendengar putusan 4 tahun. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Riswandi Sitepu diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjalani hukuman penjara 4 tahun usai tertangkap polisi, Selasa (27/10/2026).

Awalnya, Riswandi mengira mendapat pelanggan royal yang langsung memborong 10 cartridge pod (). Namun ternyata yang dilayani adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Kharya Saputra, awalnya Iskandar Khariansyah yang merupakan anggota Satresnarkoba menghubungi terduga penjual narkoba untuk memesan 10 pod getar berisi narkotika seharga Rp15,5 juta.

Riswandi kemudian meminta untuk menunggu di sebuah doorsmeer (tempat cuci mobil) di Jalan Tembakau Raya, pada 13 April 2026 untuk transaksi.

Iskandar Khariansyah bersama dua temannya, Salendra Tarigan dan Zainal Arifin Hasibuan yang juga merupakan anggota Polri kemudian langsung membekuknya.

"Selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi terdakwa menerangkan barang bukti narkotika jenis ekstasi adalah milik panggilan Datuk (Belum tertangkap/DPO)," terang amar dakwaan

Dari hasil interogasi, Datuk awalnya menyerahkan 15 butir ekstasi dan 10 pod cairan narkotika senilai Rp15.500.000 kepada Riswandi agar dijual.

Riswandi lantas dihubungi bahwa akan ada seseorang yang datang membeli barang tersebut yang akhrinya membawanya mendekam di bui.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait