Tertipu Polisi Menyamar, Pengedar Pod Getar di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Berkedok pembeli royal borong pod getar narkoba senilai Rp15,5 juta, polisi berhasil ringkus Riswandi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Riswandi Sitepu diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjalani hukuman penjara 4 tahun usai tertangkap polisi, Selasa (27/10/2026).
Awalnya, Riswandi mengira mendapat pelanggan royal yang langsung memborong 10 cartridge pod (pod getar). Namun ternyata yang dilayani adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Kharya Saputra, awalnya Iskandar Khariansyah yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menghubungi terduga penjual narkoba untuk memesan 10 pod getar berisi narkotika seharga Rp15,5 juta.
Riswandi kemudian meminta untuk menunggu di sebuah doorsmeer (tempat cuci mobil) di Jalan Tembakau Raya, pada 13 April 2026 untuk transaksi.
Iskandar Khariansyah bersama dua temannya, Salendra Tarigan dan Zainal Arifin Hasibuan yang juga merupakan anggota Polri kemudian langsung membekuknya.
"Selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi terdakwa menerangkan barang bukti narkotika jenis ekstasi adalah milik panggilan Datuk (Belum tertangkap/DPO)," terang amar dakwaan
Dari hasil interogasi, Datuk awalnya menyerahkan 15 butir ekstasi dan 10 pod cairan narkotika senilai Rp15.500.000 kepada Riswandi agar dijual.
Riswandi lantas dihubungi bahwa akan ada seseorang yang datang membeli barang tersebut yang akhrinya membawanya mendekam di bui.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKonflik Dualisme UDA, AKDA Ancam Laporkan Pejabat Kemdiktisaintek & LLDIKTI ke DPR dan Mabes Polri
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTertipu Polisi Menyamar, Pengedar Pod Getar di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
SUMSELPemkot Palembang Rencanakan Bangun Cross Drain di 7 Titik Rawan Banjir
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita Mobil Kijang Modifikasi Berisi BBM Subsidi Ilegal di Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBMKG Gelar SLCN 2026 di Palembang, Edukasi Nelayan Membaca Cuaca Laut
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Riau Gagalkan Penyeludupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, 5 Orang Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NASIONALKapolri dan Menkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Kebocoran Data
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPolisi Lengkapi Alat Bukti, Pemilik Mobil Terbakar yang Diduga Bawa BBM di Padangsidimpuan Masih Ditelusuri
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSatgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Karyawan PT. Freeport Indonesia di Mimika
5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan