Ombudsman Sumsel Soroti 5 Isu Krusial saat Sidak Lapas Merah Mata
Ombudsman Sumsel sidak Lapas Merah Mata, soroti overkapasitas 118% serta 4 isu krusial lainnya
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pengawasan langsung terhadap standar pelayanan publik di Lapas Klas I Palembang dan Rutan Klas I Palembang pada, Senin (26/10/2026).
Pengawasan dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan serta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
“Di Sumatera Selatan, kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai percontohan yakni Lapas Kelas I Palembang dan Rutan Klas I Palembang,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Agenda pengawasan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Sumatera Selatan, serta Kepala Lapas Klas I Palembang.
“Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak WBP,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman telah melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara langsung.
Wawancara dilakukan kepada petugas Lapas, 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta keluarga yang sedang melakukan kunjungan.
Fokus pengawasan diarahkan pada lima isu krusial dalam menilai pelaksanaan pelayanan publik di instansi tersebut.
“Pengawasan difokuskan pada lima krusial, yaitu manajemen kamar hunian, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar), layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, serta layanan kunjungan,” ungkapnya.
Dari aspek manajemen kamar hunian, Ombudsman mencatat adanya overkapasitas yang sangat signifikan di lokasi peninjauan.
“Catatan Ombudsman tadi, sebanyak 1.774 jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) yang saat ini menghuni kamar-kamar yang tersedia dengan kapasitas maksimal hanyalah 813 WBP, maka terdapat kelebihan sebanyak 961 WBP dengan persentase 118,2 persen jumlah yang tidaklah sedikit,” katanya.
Hasil pengawasan faktual di lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi serta perumusan langkah perbaikan ke depan.
Evaluasi ditekankan untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan layanan berjalan sesuai standar.
Langkah ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi potensi maladministrasi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak-hak WBP sebagai pelaksanaan sistem pemasyarakatan, dan tentunya bebas dari pungutan liar dan perlakuan yang sama dalam sisi pelayanan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSOJK Ingatkan Modus Penipuan Digital, dari Kerja Online hingga Love Scam
hendra·23 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBuron Usai Tembak Polisi di 3-4 Ulu, Dua Pelaku Penembakan Diringkus di OKI
Fadli Tara·29 menit yang lalu -
NASIONALPolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi dan Kamtibmas
Rozie Winata·29 menit yang lalu -
NEWS VIDEOMinta Tebusan Rp3 Juta, 2 Jambret iPhone 17 Diringkus saat Transaksi
Fadli Tara·36 menit yang lalu -
-
SUMSELOmbudsman Sumsel Soroti 5 Isu Krusial saat Sidak Lapas Merah Mata
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
PERISTIWADirlantas Polda Metro Jaya Jenguk Driver Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Blok M
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKonflik Dualisme UDA, AKDA Ancam Laporkan Pejabat Kemdiktisaintek & LLDIKTI ke DPR dan Mabes Polri
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTertipu Polisi Menyamar, Pengedar Pod Getar di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan