Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ombudsman Sumsel Soroti 5 Isu Krusial saat Sidak Lapas Merah Mata

Ombudsman Sumsel sidak Lapas Merah Mata, soroti overkapasitas 118% serta 4 isu krusial lainnya

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melaksanakan pengawasan langsung terhadap standar pelayanan publik di Lapas Klas I Palembang dan Rutan Klas I Palembang pada, Senin (26/10/2026). (Foto: Ombudsman Sumsel)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melaksanakan pengawasan langsung terhadap standar pelayanan publik di Lapas Klas I Palembang dan Rutan Klas I Palembang pada, Senin (26/10/2026). (Foto: Ombudsman Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, -  RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pengawasan langsung terhadap standar di Lapas Klas I Palembang dan Rutan Klas I Palembang pada, Senin (26/10/2026).

Pengawasan dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan serta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat antara RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

“Di Sumatera Selatan, kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai percontohan yakni Lapas Kelas I dan Rutan Klas I Palembang,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Agenda pengawasan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Sumatera Selatan, serta Kepala Lapas Klas I Palembang.

“Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak WBP,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman telah melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara langsung.

Wawancara dilakukan kepada petugas Lapas, 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta keluarga yang sedang melakukan kunjungan.

Fokus pengawasan diarahkan pada lima isu krusial dalam menilai pelaksanaan di instansi tersebut.

“Pengawasan difokuskan pada lima krusial, yaitu manajemen kamar hunian, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar), layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, serta layanan kunjungan,” ungkapnya.

Dari aspek manajemen kamar hunian, Ombudsman mencatat adanya yang sangat signifikan di lokasi peninjauan.

“Catatan Ombudsman tadi, sebanyak 1.774 jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) yang saat ini menghuni kamar-kamar yang tersedia dengan kapasitas maksimal hanyalah 813 WBP, maka terdapat kelebihan sebanyak 961 WBP dengan persentase 118,2 persen jumlah yang tidaklah sedikit,” katanya.

Hasil pengawasan faktual di lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi serta perumusan langkah perbaikan ke depan.

Evaluasi ditekankan untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan layanan berjalan sesuai standar.

Langkah ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi potensi maladministrasi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh.

“Pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak-hak WBP sebagai pelaksanaan sistem pemasyarakatan, dan tentunya bebas dari pungutan liar dan perlakuan yang sama dalam sisi pelayanan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru