Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Amankan Aset Negara, KAI Sumut Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di 2025

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plang Aset Milik PT KAI. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengelola aset negara melalui penguatan legalitas.

Sepanjang tahun 2025, KAI berhasil mensertifikasi lahan seluas 1.082.931 meter persegi.

Baca Juga : Banjir Pantura Lumpuhkan Perjalanan KA, DPR Kritik Lemahnya Antisipasi Cuaca Ekstrem

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI sebagai BUMN untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Baca Juga : KAI Sumut Perkuat Sistem Tiket Mudik Jelang Lebaran 2026

“Kami fokus melakukan sertifikasi lahan agar status kepemilikan negara menjadi jelas dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan legalitas yang kuat, KAI dapat mengelola aset tersebut secara aman untuk membangun fasilitas publik yang lebih baik,” ujar Anwar, Senin (2/2/2026). 

Saat ini, KAI Divre I Sumut mengelola aset seluas 26.795.228 meter persegi yang tersebar di 5 kota dan 9 kabupaten. Secara historis, aset tersebut merupakan peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM), perusahaan kereta api swasta Belanda, yang telah resmi dinasionalisasi menjadi milik negara berdasarkan PP No. 41 Tahun 1959.

Baca Juga : KAI Sumut Pastikan Seluruh Barang Tertinggal Kembali ke Penumpang

Status kepemilikan ini diperkuat oleh pandangan sejarah (Historical Opinion) dari ahli sejarah Universitas Sebelas Maret, Waskito Widi Wardojo. Beliau menyatakan, lahan tersebut merupakan milik sah KAI berdasarkan aturan hukum yang berlaku sejak masa pasca-kemerdekaan.

Baca Juga : Danantara Rp900 Miliar Dolar: Tanpa Transparansi, Bisa Jadi Simbol Elitisme Baru

Progres Sertifikasi dan Penataan Lahan Hingga saat ini, dari total 26,7 juta meter persegi aset yang dikelola, KAI Divre I Sumut telah berhasil mensertifikasi lahan seluas 11.047.794 meter persegi atau sebesar 41,2 persen.

Percepatan sertifikasi ini menjadi prioritas utama untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai 263 Miliar Jalani Sidang di PN Medan

Selain penguatan legalitas, KAI juga aktif melakukan penataan dan pembersihan lahan. Tercatat pada tahun 2025, KAI Divre I Sumut telah menata kembali aset seluas 17.335 meter persegi. Aset-aset tersebut kini difungsikan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.

“Penataan ini bertujuan untuk menyediakan area parkir yang lebih tertata, membangun area perkantoran, meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, serta mengoptimalkan lahan guna mendukung kinerja operasional kereta api lainnya,” tambahnya.

KAI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga jajaran kejaksaan, yang telah mendukung upaya pengamanan aset negara ini.

"KAI akan terus menjaga amanah ini melalui sertifikasi, penataan, hingga pemanfaatan aset secara optimal. Semua ini dilakukan semata-mata untuk mendukung operasional kereta api yang lebih baik, yang hasilnya akan kembali kepada negara untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

(zie/nusantaraterkini.co)