Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Respons Tim Bobby-Surya soal Gugatan Kecurangan TSM di Pilkada Sumut

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Calon gubernur Sumut, nomor urut 01, Bobby-Surya saat melangsungkan debat perdana, di Hotel Grand Mercure, Medan, pada Rabu (30/10/2024) malam. (Foto: Junaidin Zai/Nusntaraterkini.co).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pasangan Edy-Hasan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan hasil pemilihan Gubernur Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya, karena disebut melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Permintaan tersebut, disampaikan tim hukum Edy-Hasan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Sah, 19 Kepala Daerah di Sumut Siap untuk Dilantik Mendagri, 15 Kdh Termasuk Cagub/Cawagub Terpilih Tunggu Sidang MK

Menanggapi hal itu, Ketua tim Pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan menyebutkan, upaya yang dilakukan oleh tim Edy-Hasan karena hasil kekalahan yang tidak bisa diterima tim Edy-Hasan.

Hinca juga menyebutkan, semua tudingan yang dilayangkan kepada tim Bobby-Surya, sama sekali tidak benar. 

"Namanya usaha mereka, apa saja dijadikan alasan. Padahal semua tudingannya itu sama sekali tidak benar," kata Hinca saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/1/2025).

Saat yang bersamaan, Hinca menegaskan akan membantah semua tudingan yang dilayangkan itu, pada sidang lanjutan di MK nantinya. Hinca menyebutkan, semua tuntutan itu tidak masuk akal.

"Perolehan suara Edy-Hasan dan Bobby-Surya terpaut jauh, oleh karenaya kita tolak itu. Nanti kami jawab dalam persidangan berikut sebagai giliran kesempatan kami. Selisih suara jauh sekali. Sengketa ini adalah PHPU, jadi soal suara," kata Hinca.

Hinca meyakini gugatan Edy-Hasan di MK akan ditolak sebab tidak disertai bukti bukti yang kuat. 

"Dan kami yakin majelis akan menolak permohonan ini," tuturnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, Jakarta. 

Baca Juga: 15 Gugatan Pilkada Sumut 2024 ke MK, Penrad Siagian: Cerminan Ketidakpuasan Publik

Dalam proseanya, tim hukum Edy-Hasan menuding banyaknya pejabat daerah seperti Pj Gubernur, aparat kepolisian yang ikut ikutan memenangkan Bobby-Surya. 

Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

(cw7/nusantaraterkini.co)