Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

ASB Dorong Pemkab Langkat Revisi UPTD PPA Sesuai Perpres Tekait TPKS

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) agar sesegera mungkin melakukan penyesuaian sesuai dengan mandat kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2024 terkait undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Pandang saat menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024). 

"Kami melaksanakan diseminasi publik tekait policy brief di mana pada Bulan September-Oktober 2024 kemarin, ASB melakukan penelitian terkait urgensi penyesuaian UPTD PPA di Kabupaten Langkat yang di Oktober 2023 dibentuk berdasarkan Permen nomor 4 tahun 2018," ujar Wira. 

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Masih Tinggi, ASB Desak APH Pakai UU TPKS

Lanjut Wira, sementara itu di Indonesia sudah ada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) salahsatu turunan Perpres nomor 55 terkait pembentukan UPTD PPA. 

"Nah didua kebijakan ini ada perbedaan di mana Permen nomor 4 itu memberikan mandat 6 tupoksi bagi UPTD PPA. Tetapi pada Perpres nomor 55 ada 11," ujar Wira. 

"Artinya Perpres ini lebih menjamin bagaimana layanan yang diberikan UPTD itu mengakomodir baik untuk pemulihan, perlindungan, dan penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak," sambungnya. 

Baca Juga : Kekerasan Seksual di Langkat Sangat Tinggi, Pemkab Didorong Miliki Pelayanan untuk Penangan Kasus

Sehingga Wira menambahkan pihaknya telah melihat bahwa penting sekali mendorong UPTD khususnya UPTD PPA Langkat melakukan penyesuaian. 

"Ini adalah sebuah advokasi mendorong Kabupaten Langkat melalui bagian hukumnya bersama dengan UPTD PPA melakukan penyesuaian. Artinya Perbub yang dikeluarkan di Oktober tahun 2023 tekait pembentukan UPTD harus direvisi, dan disesuaikan dengan kebutuhan mandat dari Perpres nomor 55 itu," ujar Wira. 

Menurut catatan yang diperoleh ASB, sejak undang-undang TPKS dipakai dalam menindak kasus kekerasan di Kabupaten Langkat sendiri, masih belum semua kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang TPKS tersebut. 

Baca Juga : ASB Gelar Festival Anak Remaja di Langkat, Edukasi Cara Rawat Kesehatan Reproduksi

"Belum familiar ketika misalnya ada kasus kekerasan seksual otomatis menggunakan undang-undang TPKS, belum maksimal lah ya," kata Wira. 

Sementara itu, kasus kekerasan seksual di UPTD PPA Langkat dari sejak Januari-Juni 2024 sebanyak 49 kasus. 

"Kita juga update, di Kabupaten Langkat setiap harinya masih banyak kasus kekerasan seksual," tutup Wira. (rsy/nusantaraterkini.co

Baca Juga : THM Blue Night Kembali Makan Korban, Seorang Pengunjung Tewas Diduga Over Dosis: Pemerintah Didesak Tutup Permanen