Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Korupsi DAK Rp 4,7 Miliar, Mantan Kadisdik Madina Menginap di Rumah Tahanan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM, Jumat (27/9/2024) kemarin. (Foto: Dok.Kejati Sumut).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM, Jumat (27/9/2024) kemarin.

AGM diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Disdik Madina, akibatnya kerugian negara mencapai Rp. 4.758.476.924,05.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Adre W Ginting menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan AGM ketika terduga masih menjabat pada tahun 2020.

Baca Juga : Eks Rektor UINSU dan Dua Koleganya Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

Proyek tersebut dikerjakan oleh panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang ditunjuk langsung oleh AGM.

"DAK Fisik tersebut total anggaranya mencapai Rp. 16.245.067.888," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Seharusnya, dana tersebut dialokasikan ke berbagai pembangunan, termasuk sub bidang sanggar kegiatan belajar denga pagu anggaran Rp 1.596.073.000, sub bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp. 1.933.699.000, sub bidang sekolah dasar pagu anggaran Rp. 8.769.461.000 dan, sub bidang SMP sebesar Rp. 4.755.843.000.

Namun, Adre menyoroti proses pelaksanaannya, yang dinilai Adre tidak dikerjakan tepat waktu.

"Pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban, dan penyediaan sarana prasana pendukung lainnya tidak dikerjakan tepat waktu," ucapnya.

Selain itu, pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah, tidak ditugaskan kepada Kepala Sekolah, melainkan kepala Dinas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut, ditemukan indikasi korupsi yang dilakuka oleh AGM.

"Hasil pemeriksaan, negara rugi sebesar Rp 4.758.476.924,05 yang terdiri kelebihan pembayaran Rp 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.562.209.164,67," tambah Adre. 

Oleh karena itu, AGM saat ini telah ditahan di Rmah Tahanan Klas I Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dan juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)