15 Gugatan Pilkada Sumut 2024 ke MK, Penrad Siagian: Cerminan Ketidakpuasan Publik
Hal ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap proses politik hingga menghadirkan gugatan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam catatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 15 gugatan terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024, telah terdaftar.
Sementara perjalanan politik di Sumut, dalam catatan Nusantaraterkini.co pengajuan gugatan sengketa Pilkada terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil Pilkada, pada 9 Desember lalu.
Kemudian 15 gugatan termasuk gugatan pemilihan Gubernur Sumut telah resmi terdaftar. Akibatnya, proses penetapan kepala daerah terjeda sampai MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
Fenomena politik Sumut 2024 kali ini, mendapat reaksi dari anggota DPD RI dari Sumut yakni, Penrad Siagian. Kata Penrad gugatan tersebut adalah wujud dari masyarakat yang tidak puas terhadap penyelenggara Pemilu.
"Hal ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap proses politik hingga menghadirkan gugatan,"kata Penrad saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Penrad menilai gugatan yang diajukan tersebut tidak lepas dari profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Hal itu harus jadi bahan evaluasi oleh KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Sumut," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin, menyebutkan proses penetapan kepala daerah, selambatnya akan berlangsung pada 8 Januari 2025, mendatang.
"Sebab kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Paling lambatnya nanti akan berlangsung (penetapan) pada 6 Januari," ucapnya, Jumat (20/12/2024).
Kata Agus terdapat 15 gugatan yang diajukan ke MK, termasuk gugatan pemilihan Gubernur Sumut, selebihnya gugatan dari Kabupaten dan Kota.
Kemudian, KPU Sumut menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama 33 KPU Kabupaten dan Kota, guna persiapan menjelang putusan MK, pada Jumat 20 Desember kemarin.
"Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data yang diperlukan agar dipersiapkan," kata Agus.
(cw7/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·7 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·14 menit yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·47 menit yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·58 menit yang lalu -
NEWSPemkab Nias Selatan Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Ini 5 Poin Penting Hasil FGD
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIKetua DPD Ajak Daerah Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi dengan Tatarstan Rusia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRSUD Pirngadi Medan Mulai Layani Penanganan Kateterisasi Jantung
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALNasional Institut Desak Kapolri Ungkap Mastermind di Balik Penyadapan Presiden Prabowo
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Warnet di Medan Sunggal, 14 Pengunjung Diamankan karena Positif Sabu
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan