Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

15 Gugatan Pilkada Sumut 2024 ke MK, Penrad Siagian: Cerminan Ketidakpuasan Publik

Hal ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap proses politik hingga menghadirkan gugatan

Bagikan:
Ilustrasi. Kotak Suara. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Kotak Suara. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam catatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 15 gugatan terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024, telah terdaftar.

Sementara perjalanan politik di Sumut, dalam catatan Nusantaraterkini.co pengajuan gugatan sengketa Pilkada terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil Pilkada, pada 9 Desember lalu.

Kemudian 15 gugatan termasuk gugatan pemilihan Gubernur Sumut telah resmi terdaftar. Akibatnya, proses penetapan kepala daerah terjeda sampai MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).

Fenomena politik Sumut 2024 kali ini, mendapat reaksi dari anggota DPD RI dari Sumut yakni, . Kata Penrad gugatan tersebut adalah wujud dari masyarakat yang tidak puas terhadap penyelenggara Pemilu.

"Hal ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap proses politik hingga menghadirkan gugatan,"kata Penrad saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Penrad menilai gugatan yang diajukan tersebut tidak lepas dari profesionalitas penyelenggara pemilu.

"Hal itu harus jadi bahan evaluasi oleh KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Sumut," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin, menyebutkan proses penetapan kepala daerah, selambatnya akan berlangsung pada 8 Januari 2025, mendatang.

"Sebab kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Paling lambatnya nanti akan berlangsung (penetapan) pada 6 Januari," ucapnya, Jumat (20/12/2024).

Kata Agus terdapat 15 gugatan yang diajukan ke MK, termasuk gugatan pemilihan Gubernur Sumut, selebihnya gugatan dari Kabupaten dan Kota.

Kemudian, KPU Sumut menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama 33 KPU Kabupaten dan Kota, guna persiapan menjelang putusan MK, pada Jumat 20 Desember kemarin.

"Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data yang diperlukan agar dipersiapkan," kata Agus.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait