Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

UMP Sumut Naik 7,9 Persen jadi Rp3,2 Juta, Gunawan: Pekerja akan Tetap Berkeluh Kesah

UMP Sumut naik 7,9% jadi Rp3,2 Juta. Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin bedah alasan upah tetap terasa kurang

Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Gubernur (Sumut) telah menetapkan besaran (UMP) sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen.

Pengamat Ekonomi Sumut, menilai, ini berarti Gubernur Sumut memutuskan besaran kenaikan upah dengan batas atas nilai alfa pemerintah.

"Pada dasarnya kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah sepenuhnya telah mempertimbangkan peningkatan pengeluaran masyarakat mengacu kepada besaran inflasi," ungkapnya dalam keterangan, Senin (22/12/2025).

Dengan pertumbuhan ekonomi yang menyesuaikan dengan penetapan besaran alfa, jelas Gunawan, maka pada dasarnya kenaikan UMP juga sudah menambahkan besaran kenaikan pendapatan diatas inflasi.

Baca Juga : Setelah UMP Ditetapkan, Buruh Kini Berjuang untuk UMK

"Namun mengapa masyarakat masih banyak mengeluh dengan kenaikan upah tersebut. Pertama kenaikan UMP ini hanya berlaku pada pekerja di bawah 1 tahun," jelasnya.

Sementara untuk pekerja yang bekerja diatas 1 tahun, kenaikan upahnya, timpal Gunawan, memang berbeda dan diatur melalui struktur dan skala upah perusahaan.

"Harapannya, memang ada kenaikan yang lebih besar dari laju tekanan inflasi juga. Karena kalau tidak, maka akan membuat pengeluaran akan lebih besar dari pemasukan," ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Gunawan, kenaikan upah ini berdasarkan perhitungan laju tekanan inflasi yang sudah dilalui, sehingga kenaikan upah belum mengkompensasi kenaikan inflasi di tahun depan.

"Padahal kenaikan upah ini berlaku untuk tahun depan. Dan pengendalian inflasi pemerintah di tahun depan akan sangat menentukan nilai ril uang yang dipegang oleh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga : Kabar Gaji PNS 2026: Benarkah Naik? Ini Fakta Resminya Berdasarkan Nota Keuangan Negara

Ketiga, data menunjukan penambahan jumlah yang memberikan gambaran bahwa ada peralihan tenaga kerja dengan kualitas pendapatan yang menurun.

Hal ini bisa terjadi karena ada pemutusan hubungan kerja, jam kerja yang menurun dan menekan upah, hingga pengurangan fasilitas maupun tunjangan yang sebelumnya sempat dinikmati oleh pekerja.

Alasan keempat, masyarakat punya pengeluaran yang bisa saja naik secara eksponensial. Seperti anak yang tumbuh besar dengan kenaikan biaya Pendidikan yang berlipat. Hal ini bisa terjadi saat lompatan pengeluaran untuk kebutuhan transportasi, akomodasi, hingga peralatan sekolah.

Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

"Contoh gambaran sederhana ada anggota keluarga yang tumbuh dewasa dengan mengenyam jenjang Pendidikan yang lebih tinggi," imbuhnya.

Kelima, ada pengeluaran yang lebih banyak untuk hal yang sifatnya tak terduga. Seperti pulsa, handphone, sepeda motor, pendidikan tambahan, atau bahkan pegeluaran terpaksa seperti terdampak bencana alam, tertimpa penyakit atau musibah yang sifatnya tidak terduga.

"Dan masih ada beberapa faktor lain yang kerap membuat kenaikan upah tidak mampu menutupi pengeluaran sehari-hari," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait