Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Batu Bara saat Edarkan Sabu di Rumah Kosong

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pengedar narkoba usai diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

nusantaraterkini.co, BATU BARA - Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Rahmansyah Boge alias Boge ditangkap saat berada di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 4,50 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Langkat

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH mengatakan, pelaku Boge ditangkap pada Kamis (30/5/2024), sekira pukul 21. 30 wib.

Saat itu, kata Fery, personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Boge sedang berada di samping rumah kosong hendak menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian personel Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.

Baca Juga : 2 Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, 15 Pekat Sabu Disita Sebagai Barang Bukti

"Setelah ditunggu beberapa menit, benar saja beberapa orang pun terlihat menghampiri tersangka. Melihat itu petugas pun sontak langsung melakukan penyergapan. Hingga akhirnya tersangka Boge pun tak dapat berkutik saat diamankan petugas," papar Fery, Sabtu (8/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka Rahmansyah alias Boge dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.