Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2 Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, 15 Pekat Sabu Disita Sebagai Barang Bukti

Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bagikan:
Dua tersangka narkoba yang diamankan Polres Binjai
Dua tersangka narkoba yang diamankan Polres Binjai
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - .

Kedua tersangka itu adalah H (37) dan Y (54). Keduanya merupakan . Mereka ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (13/11/24) pukul 21.30 wib.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui , SE, MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi itu kemudian tim yang dipimpin Iptu Budi, SH, MH turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas informasi itu," terang Syamsul, Sabtu (16/11/2024).

Tiba di lokasi, tim langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat bruto 2,41 gram.

"Tidak sampai disitu saja. Tim juga menggeledah rumah H dan Y di jalan MJ. Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat," beber Syamsul.

Dari rumah kedu tersangka, lanjut Syamsul, tim berhasil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.

"Saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun," ujar Syamsul.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru