Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Menanggapi itu Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri, berbicara mengenai opsi penundaan rencana kenaikan PPN jadi 12%.
"Saya sangat memahami kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif PPN. Sebagai kebijakan yang mempengaruhi daya beli, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Opsi penundaan bisa dipertimbangkan jika kenaikan dinilai memberatkan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga : AHY: Demokrat Dukung Prabowo soal PPN 12%
Hanif mengatakan persetujuan kenaikan PPN dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan memperkuat penerimaan negara dan menyeimbangkan struktur pajak. Namun, menurutnya, implementasi harus melihat momentum.
Menurutnya, jika kenaikan PPN membahayakan pemulihan ekonomi, perlu dilakukan evaluasi ulang. Dia mengatakan ada sejumlah alternatif untuk optimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga : Lonjakan Arus Transaksi Mencurigakan, PPATK Pantau Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025
"DPR saya kira akan terbuka untuk mendukung penundaan, tapi mungkin perlu dipikirkan kompensasi dari sisi penerimaan negara. Optimalisasi pajak sektor digital dan informal, peningkatan kepatuhan, serta evaluasi insentif pajak sepertinya bisa jadi alternatif," imbuh Hanif.
Baca Juga : Target Penerimaan Pajak Sumsel Tahun 2026 Naik jadi Rp4,071 Triliun
Hanif memahami risiko kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga, industri, dan tenaga kerja. Jika kenaikan melemahkan daya beli dan ekonomi, langkah mitigasi seperti perlindungan sosial dan evaluasi dampak makroekonomi juga harus diprioritaskan.
"Jadi, kenaikan PPN harus mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara. Jika momentum belum tepat, penundaan dengan langkah mitigasi adalah opsi yang bijak," pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
