Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan aksi memprovokasi masyarakat untuk menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Merespon itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik sikap MKD DPR yang sangat respon akan persoalan kasus Rieke terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.
"Mestinya sih senang dengan respons cepat MKD seperti yang mereka perlihatkan sekarang ya. Begitu ada laporan masuk, mereka bergegas memprosesnya. Respons cepat ini nyaris 'mati' di DPR periode lalu. Namun, sayangnya yang direspons cepat oleh MKD periode ini justru kasus-kasus yang nampak sumir dari sisi kode etik DPR," kata Lucius, Rabu (1/1/2025).
Lucius berpendapat, ada kesan respons cepat MKD bukan karena pelanggaran etik serius yang merusak wibawa dan kehormatan DPR, tetapi karena MKD dijadikan "alat" untuk mengikis pikiran dan pernyataan kritis yang ditujukan kepada pemerintah. Apalagi, kesan itu muncul karena kritikan anggota DPR seperti Rieke ditujukan kepada pemerintah terkait kenaikan PPN 12%.
"Bagaimana MKD yang berfungsi menegakkan kode etik anggota DPR justru menganggap kritikan kepada pemerintah merupakan pelanggaran etika?," tanya Lucius heran.
Apalagi DPR memilikki fungsi pengawasan. Fungsi itu merupakan 1 dari 3 fungsi pokok yang membuat DPR berbeda dari pemerintah. Fungsi pengawasan disediakan secara khusus untuk DPR agar kebijakan pemerintah tidak melenceng, agar kebijakan pemerintah tidak merugikan rakyat.
Baca Juga: AHY: Demokrat Dukung Prabowo soal PPN 12%
Untuk menjalankan fungsi pengawasan, menurut Lucius modal utama yang harus dimiliki anggota DPR adalah pikiran yang kritis. Kalau tidak kritis, pemerintah akan menganggap semua kebijakannya benar.
"Pikiran kritis anggota DPR harus disampaikan agar didengar oleh pemerintah. Kalau kritis tetapi diam, ya gimana mau mengharapkan dampak perubahan kebijakan?," seloroh Lucius.
Lebih lanjut Lucius menilai, untuk menyampaikan sikap kritis itu, media sosial jadi salah satu instrumennya.
"Ya memang suara di media sosial tak bisa dianggap mewakili suara atau sikap lembaga. Tetapi bagi anggota DPR yang mendapatkan mandat dari pemilih secara langsung, suara kritis untuk mendorong perubahan, memperjuangkan aspirasi warga, harus bisa ditunjukkan sebagai pertanggungjawaban anggota DPR kepada konstituen," tegasnya.
"Kalau logika seperti di atas yang menjadi rujukan MKD, maka mereka seharusnya tak memprotes laporan dugaan pelanggaran etik yang nampak mengada-ada," sambungnya.
Lucius berpandangan, sikap kritis yang seharusnya diapresiasi tak layak dianggap sebagai perbuatan tidak etik.
"Kalau MKD terus memprosesnya ya MKDnya yang bermasalah secara etik. Karena Kode Etik yang ditegakkan MKD seharusnya untuk menjaga maruah DPR. Dan maruah DPR itu diperlihatkan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi parlemen," kata Lucius menegaskan.
Ia pun menambahkan, kalau menjalankan fungsi parlemen dianggap melanggar etika, tidak ada gunanya MKD, karena akhirnya pelaksanaan fungsi akan terlambat oleh penilaian keliru MKD terhadap pelaksanaan fungsi yang dijalankan anggota.
Terlebih, kode etik dibuat sebagai rambu-rambu pelaksanaan etika anggota DPR sebagai wakil rakyat, bukan alat untuk menghambat ekspresi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok.
"Oleh karena itu proses etik terhadap Rieke karena pernyataannya bisa dianggap sebagai upaya pembungkaman kebebasan bersuara. Kalau suara anggota DPR dibungkam melalui MKD, seharusnya MKD harus dibubarkan, karena tugas dan fungsi DPR lebih banyak diekspresikan melalui suara," tandasnya.
Sebelumnya, Rieke memastikan tidak akan memenuhi panggilan MKD terkait pernyataannya soal tunda kenaikan PPN 12 persen. Rieke mengatakan sedang menjalani masa reses. Dengan demikian, tak bisa memenuhi panggilan MKD hari ini.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," tulis Rieke dalam surat resmi untuk MKD DPR yang juga ia unggah di akun Instagram @riekediahp, Senin (30/12).
Adapun Rieke sempat menghebohkan publik dengan pernyataan menolak kenaikan PPN 12 persen. Sebagian warganet mendukung, tetapi ada pula yang mengkritik pernyataan Rieke.
Pernyataan itu juga ramai ditanggapi politisi. Sejumlah politisi partai pendukung pemerintah menyebut PDIP juga ikut mengesahkan kenaikan PPN 12 persen pada 2021.
Lalu Rieke pun dilaporkan ke MKD berkat pro kontra tersebut. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan terkait Rieke.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan," ungkap Dek Gam.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
