Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rembuk dengan Kapolri, MenPan-RB Dukung Kehadiran Direktorat Baru Kepolisian-Resiprokal Penataan Jabatan ASN dan Polri

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. (Foto: kar/HUMAS MENPANRB)

Nusantaraterkini.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membahas sejumlah hal strategis saat bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo. 

Hal strategis yang dimaksud, di antaranya penguatan dan transformasi kelembagaan Polri untuk mendorong optimalisasi peran kepolisian dalam menjawab berbagai tantangan zaman. 

Selain itu, mereka juga membahas resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri. 

Baca Juga : Protes Massal, Komisi II Minta Menpan RB Cabut Penundaan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

“Kemenpan RB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri,” ujarnya Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis, (14/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dia lantas mencontohkan, tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif. 

“Maka dari itu, Kemenpan-RB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Ini juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujarnya dalam siaran pers.

Baca Juga : Pemindahan ASN ke IKN, Komisi II: Menpan RB Jangan Lampaui Keputusan Presiden

Sementara itu, terkait pembahasan konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri disebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Sebelumnya, Anas dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi ASN. Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN masih sama dengan konsep PP 11/2017. 

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan 8 Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri

Anas menegaskan, peraturan tersebut sudah diatur beberapa tahun lalu dan sekarang adalah aspek resiprokal, yakni ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri yang menurutnya sangat bagus. 

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com