Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Raperda KTR di Jakarta Dinilai Belum Diperlukan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: Meta AI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTAPengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, usulan Pemprov Jakarta mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta saat ini belum diperlukan.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta no 40 tahun 2020 sebenarnya sudah mewakili tanpa adanya usulan Raperda KTR.

"Ini urgensinya (Raperda KTR) sebenarnya belum perlu, tinggal mengacu saja pada Pergub sudah ada dan diperkuat lagi dalam pasalnya," katanya, Selasa (27/5/2025).

DPRD Jakarta saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan memperkuat aturan yang sudah ada.

Trubus berpandangan, jika masyarakat Jakarta sudah paham dan mengerti akan kesadaran soal larangan merokok. Terlebih, dengan banyaknya spot (tempat) disediakan ruang merokok dan spanduk atau baliho larangan merokok pastinya masyarakat akan paham hal itu.

Baca Juga: Aturan Tempat Hiburan Malam Didorong Bebas Asap Rokok, Bisnis Pariwisata Makin Berat

"Tinggal Pemprov Jakarta memperbanyak ruang bagi mereka (perokok) dan kembali lagi masyarakat pastinya sudah mengerti dan paham bagaimana bahayanya merokok," ujarnya.

Selain itu, jika Raperda KTR dijalankan dengan ketat maka bisa merugikan banyak pihak seperti pendapatan negara akan berkurang karena semua sama-sama tahu jika rokok adalah salah satu sumber devisa besar dalam pemasukkan negara.

Terlebih Jakarta bukan lagi dari khusus kedepan dan tidak lagi mendapat anggaran khusus dari Pemerintah Pusat dan hal ini harus dipikirkan bersama.

Tekankan Aspek Kesehatan

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jakarta Rany Mauliani, berpandangan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik. Menurutnya, pelarangan merokok harus lebih menekankan aspek kesehatan, bukan hanya ketertiban umum.

“Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Penyebab Penerimaan Cukai Turun 2,7 Persen, Ini Kata Ketua Komisi XI Misbakhun

Rany menjelaskan Raperda KTR ini akan memperjelas sanksi, mekanisme penegakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menambahkan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia berharap Raperda yang sedang dibahas dapat segera disetujui DPRD untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berkelanjutan.

“Ini penting dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan,” ucap Rano.

Dengan hadirnya Perda KTR, diharapkan Jakarta mampu menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga dengan ruang publik yang bebas dari asap rokok.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan