Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Demi Kesehatan Masyarakat, PHRI Siap Kolaborasi bersama Pemprov Jakarta Wujudkan Perda KTR yang Adil, Berimbang dan Implementatif

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sutrisno Iwantono (Foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini pembahasannya masih digodok antara DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta mendapat sorotan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta.

Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan Perda KTR yang adil dan berimbang. Pasalnya, Perda KTR harus diwujudkan namun tanpa mengorbankan sektor perhotelan dan restoran.

"PHRI Jakarta siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Perda KTR yang adil, berimbang, dan implementatif, demi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan sektor perhotelan dan restoran sebagai tulang punggung ekonomi dan pariwisata Jakarta," kata Sutrisno, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga : Pemko dan DPRD Medan Sepakati 10 Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Sutrisno menjelaskan, Perda KTR harus disusun secara realistis dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis. Sutrisno melanjutkan hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional.

Oleh karena itu, tegasnya, tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Sutrisno mengatakan smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE.

"Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total. Regulasi yang terlalu restriktif berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapura, dan Bali," jelas Sutrisno.

Baca Juga : Bupati Samosir Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Baginya, pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi.

"PHRI Jakarta menolak setiap bentuk kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja," ucapnya.

PHRI Jakarta juga menolak kebijakan KTR yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata.

Baca Juga : Pastikan Perda Tetap Relevan, BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Desa se-Indonesia

"PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri, memberikan kepastian dan perlindungan usaha, menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah," tandasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)