Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (23/10/2024) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp.2.054.000.000, dari perkara dugaan tindak pidana korupsi perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal TA 2020.
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh perwakilan PT Erika Mila Bersama (PT EMB) selaku penyedia kepada Tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jend Besar AH Nasution Medan.
Bahwa pihak PT EMB sebelumnya juga telah melakukan pengembalian sebesar Rp 1.687.000.000, sehingga total keseluruhan yang dikembalikan adalah sebesar Rp 3.740.431.580. Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL).
Baca Juga: Jaksa Tahan Lagi Tersangka Korupsi Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina, MPS Masih DPO
Saat ini dugaan perkara korupsi yang melibatkan empat orang terdakwa tersebut sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus Tipikor Medan.
(fer/nusantaraterkini.co)
