Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bejat! Kakek 73 Tahun di Tapsel Cabuli Cucu Kandung, Motifnya karena Tak Dilayani Istri

Miris, kakek 73 tahun di Tapsel tega cabuli cucu kandungnya. Pelaku mengaku nafsu karena tak dilayani istri

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara saat mewawancarai pelaku. (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara saat mewawancarai pelaku. (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial MH ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.  

Kapolres Tapsel, mengaku sangat miris atas kasus ini, karena masih ditemukan fakta seorang kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani tega mencabuli cucunya sendiri.

“Kejadiannya sendiri terjadi, menurut pengakuan pelaku sebanyak dua kali,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako , Senin (26/1/2026) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelasnya, kejadian pertama pada Sabtu (22/11/2025) silam dan kedua pada Desember 2025 lalu.

“Jadi, korban tinggal bersama pelaku dalam satu rumah. Hal ini yang menyebabkannya bisa sampai memiliki niat dan dengan leluasa melakukan aksinya kepada korban,” terangnya. 

Lebih lanjut Edi menjelaskan, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Terduga pelaku dan saksi juga sudah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim .

Dia membeberkan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya, lantaran mengaku tidak dilayani oleh istrinya yang kini berusia 68 tahun.

“Jadi sudah kakek-kakek dan muncul nafsunya pada cucunya menjadi korban hingga terjadi perbuatan itu di rumahnya,” tuturnya.

Edi menambahkan, dari kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti yaitu, berbagai baju dan celana milik korban. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Dan juga, Pasal 415 huruf (b) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres.

(Ron/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru